MUSI BANYUASIN – Kebakaran kembali terjadi di kawasan yang diduga menjadi lokasi illegal refinery di wilayah Simpang Patin, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sabtu (26/9/2026).
Peristiwa tersebut terlihat dari kepulan asap hitam pekat yang membumbung tinggi.
Sejumlah bagian bangunan di lokasi tampak hangus dan roboh. Dokumentasi kejadian juga memperlihatkan material bangunan berserakan di sekitar lokasi.
Kejadian ini kembali memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan dan upaya pencegahan terhadap aktivitas penyulingan minyak ilegal di wilayah hukum Polsek Bayung Lencir.
Pertanyaannya, apakah aparat baru bergerak setelah terjadi kebakaran?
Sebab, penindakan terhadap aktivitas illegal refinery idealnya tidak hanya dilakukan ketika lokasi sudah terbakar atau menimbulkan korban maupun kerugian. Upaya pencegahan dan pengawasan juga menjadi bagian penting untuk mengantisipasi risiko kebakaran serta dampak lingkungan.
Simpang Patin sendiri bukan lokasi yang asing dalam persoalan illegal refinery. Pada 2023, operasi gabungan pernah dilakukan di kawasan tersebut dan sejumlah lokasi penyulingan ditutup. Bahkan, pemberitaan sebelumnya mencatat terdapat 24 tempat penyulingan di Simpang Patin yang ditutup secara mandiri dengan pengawasan aparat gabungan.
Namun, munculnya kembali dugaan aktivitas penyulingan minyak ilegal hingga terjadi kebakaran menunjukkan bahwa persoalan tersebut belum sepenuhnya selesai.
Publik pun patut mendapatkan penjelasan: sejak kapan lokasi tersebut diketahui beroperasi, apakah sebelumnya sudah dilakukan patroli atau pemeriksaan, dan tindakan apa yang dilakukan aparat sebelum insiden kebakaran terjadi?
Selain itu, perlu dipastikan penyebab kebakaran, status legalitas lokasi, pemilik atau pengelola tempat tersebut, serta apakah ada unsur pidana yang dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Bayung Lencir terkait penyebab kebakaran, identitas pemilik lokasi maupun langkah penegakan hukum yang dilakukan setelah kejadian.
Media ini membuka ruang bagi Kapolsek Bayung Lencir maupun Polres Musi Banyuasin untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi agar informasi yang beredar di masyarakat tidak menjadi spekulasi.
Kebakaran bukan sekadar soal api yang padam. Jika aktivitas ilegal kembali muncul setelah sebelumnya pernah ditertibkan, maka efektivitas pengawasan dan pencegahan juga patut dipertanyakan.


