Iklan

Diduga Langgar Aturan Menteri Pertanian, Oknum PPPK di Kerinci Menjabat Ketua Kelompok Tani

Kabar Peristiwa
, Mei 08, 2026 WIB Last Updated 2026-05-08T09:28:58Z

 



KERINCI [KabarPeristiwa.id] Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial IA, yang bertugas di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Kerinci, diduga melanggar ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016 tentang kelembagaan petani.


IA diduga menjabat sebagai Ketua Kelompok Tani “Lubuk Simpai”, padahal dalam aturan tersebut disebutkan bahwa ASN, TNI, Polri, maupun PPPK tidak diperbolehkan menjadi pengurus inti kelompok tani, seperti ketua, sekretaris, dan bendahara.


Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp pada 7 Mei 2026, IA mengakui dirinya memang menjabat sebagai Ketua Kelompok Tani Lubuk Simpai.


“Benar, saya Ketua Kelompok Tani Lubuk Simpai. Sudah kurang lebih 15 tahun saya menjadi ketuanya,” ujar IA saat dikonfirmasi.


Larangan tersebut diberlakukan guna menghindari terjadinya konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas sebagai aparatur pemerintah. Selain itu, apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi dalam kepengurusan kelompok tani, dinas terkait dapat melakukan evaluasi hingga pembatalan terhadap legalitas kelompok tersebut.


Persoalan rangkap jabatan bagi PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa ASN maupun PPPK dilarang merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.


Sanksi yang dapat diberikan mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis, hingga sanksi berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja apabila pelanggaran dinilai serius.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci dan Dinas Pertanian Kabupaten Kerinci belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Dinas Pendidikan Kerinci sejak 5 Mei 2026 juga belum mendapat tanggapan.


Sementara itu, BKPSDM Kabupaten Kerinci diminta segera melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap oknum PPPK tersebut agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci.


Tim

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Langgar Aturan Menteri Pertanian, Oknum PPPK di Kerinci Menjabat Ketua Kelompok Tani
  • 0

Terkini

Topik Populer