Iklan

Simpang Patin Membara, Polsek Bayung Lencir Bungkam: Kalau Tak Mampu Jalankan Tugas, Untuk Apa Jabatan Dipertahankan?

Kabar Peristiwa
, September 30, 2026 WIB Last Updated 2026-09-30T02:23:51Z

 


MUSI BANYUASIN – Kebakaran kembali terjadi di lokasi penyulingan minyak di kawasan Simpang Patin, Desa Suka Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.


Peristiwa tersebut sebelumnya telah diberitakan dan menjadi perhatian publik, mengingat lokasi berada di kawasan yang selama ini pernah menjadi sorotan terkait aktivitas penyulingan minyak.


Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan sejumlah media, lokasi penyulingan tersebut disebut milik dua orang berinisial RO dan TJ. Polisi menyatakan telah mendatangi lokasi, melakukan pengecekan TKP, memasang garis polisi, mengamankan sejumlah barang bukti serta meminta keterangan sejumlah saksi. Polisi juga menyebut kebakaran diduga bermula dari tungku penyulingan milik RO yang mengalami kebocoran saat aktivitas berlangsung.


Namun, di tengah proses penyelidikan tersebut, publik masih menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai status hukum aktivitas penyulingan di lokasi, siapa yang bertanggung jawab, serta sejauh mana penanganan perkara telah dilakukan oleh aparat penegak hukum.


Pertanyaan tersebut menjadi penting karena kawasan Simpang Patin bukan kali pertama menjadi perhatian terkait aktivitas illegal refinery. Bahkan, pada November 2023, tim gabungan Polda Sumsel pernah melakukan pembongkaran terhadap sejumlah titik illegal refinery di Desa Sukajaya, Simpang Patin, Kecamatan Bayung Lencir.


Polsek Bayung Lencir Bungkam, Ada Apa?

Dalam upaya memperoleh informasi terbaru terkait perkembangan penanganan kasus kebakaran tersebut, konfirmasi kepada pihak Polsek Bayung Lencir juga menjadi bagian penting dalam pemberitaan.


Publik tentu berhak mengetahui apakah setelah kebakaran terjadi, proses penyelidikan hanya sebatas mencari penyebab munculnya api atau juga menyentuh aspek legalitas kegiatan penyulingan, kepemilikan lokasi, aktivitas produksi, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum lainnya.


Terlebih, dalam kasus serupa di wilayah Muba, aparat kepolisian sebelumnya telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus kebakaran gudang sekaligus tempat pengolahan minyak ilegal setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara.

Karena itu, penanganan kasus di Simpang Patin patut dikawal secara terbuka agar masyarakat mengetahui perkembangan proses hukumnya.


Jika memang aktivitas tersebut terbukti melanggar hukum, siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban? Jika belum ditemukan unsur pidana, apa dasar dan hasil penyelidikan kepolisian?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut masih menunggu jawaban resmi dari pihak Polsek Bayung Lencir maupun Polres Musi Banyuasin.


Hingga berita ini diturunkan, perkembangan lebih lanjut mengenai status hukum pihak yang terkait dengan lokasi kebakaran masih dalam proses penyelidikan sebagaimana keterangan kepolisian.


Media ini membuka ruang bagi Kapolsek Bayung Lencir, Polres Muba, maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi atas pemberitaan ini.

Ril/Team

Komentar

Tampilkan

  • Simpang Patin Membara, Polsek Bayung Lencir Bungkam: Kalau Tak Mampu Jalankan Tugas, Untuk Apa Jabatan Dipertahankan?
  • 0

Terkini

Topik Populer