Iklan

Gas Subsidi 3 Kg di Kerinci dan Kota Sungai Penuh Dijual Melambung, Masyarakat Keluhkan Dibiarkan Bertahun-Tahun

Kabar Peristiwa
, Juli 12, 2026 WIB Last Updated 2026-07-12T02:06:16Z

 



JAMBI [KabarPeristiwa.id] sabtu 11 Juli 2026,Bantuan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi tabung 3 kilogram yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah telah berjalan lebih dari satu dekade. Namun, kondisi penyalurannya di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh dinilai masih jauh dari harapan masyarakat.


Warga di berbagai wilayah Kota Sungai Penuh, Kecamatan Siulak, hingga kawasan Keliling Danau mengeluhkan harga LPG subsidi 3 kilogram yang dijual bebas dengan harga jauh di atas ketentuan pemerintah.


Berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 241/KEP.GUB/SETDA.PRKM-2.3/2021, Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG subsidi 3 kilogram untuk Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh ditetapkan sebesar Rp20.000 per tabung. Namun, di lapangan masyarakat mengaku harus membeli dengan harga berkisar Rp28.000 hingga Rp35.000 per tabung.


Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku telah menyampaikan keluhan tersebut kepada media dan LSM GP2AM. Menurutnya, praktik penjualan gas subsidi di atas HET telah berlangsung bertahun-tahun tanpa adanya tindakan tegas dari pihak terkait.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua LSM GP2AM, Hendri Wijaya, menyampaikan kekecewaannya dan mendesak pemerintah segera mengambil langkah nyata.


"Kami meminta Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kerinci serta Kota Sungai Penuh bertindak tegas. Agen dan penyalur yang tidak menyalurkan tepat sasaran, serta pemilik warung yang menjual melebihi harga HET harus dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Hendri Wijaya.


Menurut LSM GP2AM, kondisi tersebut telah menambah beban masyarakat kecil. Program subsidi yang seharusnya menjadi bentuk perlindungan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah justru dinilai belum memberikan manfaat secara maksimal karena harga yang dibayar masyarakat jauh di atas ketentuan.


LSM GP2AM juga berharap Kapolda Jambi dan Kapolres Kerinci turun tangan melakukan penertiban terhadap pihak-pihak yang diduga memperjualbelikan LPG subsidi tidak sesuai ketentuan, termasuk apabila ditemukan adanya penjualan tanpa izin resmi maupun dengan harga yang melampaui HET.


LSM GP2AM menegaskan bahwa LPG subsidi 3 kilogram merupakan hak masyarakat yang berhak menerima sesuai ketentuan pemerintah. Oleh karena itu, pengawasan distribusi dan penegakan hukum diharapkan dapat dilakukan secara konsisten agar tujuan program subsidi benar-benar dirasakan oleh masyarakat.


AdyOi

Komentar

Tampilkan

  • Gas Subsidi 3 Kg di Kerinci dan Kota Sungai Penuh Dijual Melambung, Masyarakat Keluhkan Dibiarkan Bertahun-Tahun
  • 0

Terkini

Topik Populer