JAMBI [Kabarperistiwa.id] Seorang warga Kota Sungai Penuh, Jeky Mid Chendra, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan terkait transaksi jual beli satu unit alat berat jenis ekskavator ke pihak kepolisian. Laporan tersebut dibuat pada Senin (13/07/2026).
Laporan diajukan setelah pelapor menilai tidak adanya itikad baik dari pihak penjual yang disebut bernama Alexander Gilbert dan mengatasnamakan PT. IBSE Exsavator.
Menurut keterangan pelapor, kasus bermula dari kesepakatan jual beli satu unit ekskavator. Pelapor mengaku telah memenuhi kewajibannya dengan melakukan pembayaran sesuai nilai yang disepakati.
Namun, hingga sekitar tujuh bulan sejak pembayaran dilakukan, unit alat berat yang dijanjikan disebut belum juga diterima di lokasi tujuan.
Selama masa penantian tersebut, pelapor mengaku terus berkomunikasi dengan pihak penjual. Akan tetapi, menurutnya, kejelasan mengenai pengiriman unit tidak kunjung diperoleh. Pelapor menyebut pihak penjual beberapa kali memberikan alasan administratif yang berbeda-beda sehingga menimbulkan kecurigaan dan mendorongnya menempuh jalur hukum.
Merasa hak-haknya tidak terpenuhi, Jeky Mid Chendra kemudian mengumpulkan dokumen transaksi serta riwayat komunikasi sebagai barang bukti untuk diserahkan kepada penyidik.
Pelapor berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian hukum atas kerugian yang dialaminya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi pada Minggu (12/07/2026), Alexander Gilbert membenarkan adanya transaksi jual beli alat berat tersebut. Namun, ia membantah telah melakukan penipuan.
"Itu persaingan bisnis. Sudah saya refund, aset senilai Rp100 juta sudah saya serahkan," ujar Alexander Gilbert.
Pernyataan tersebut dibantah oleh pihak pelapor. Jeky Mid Chendra menyatakan tidak pernah menerima aset sebagaimana yang diklaim oleh terlapor.
"Aset apa? Itu kendaraan rusak, dari awal memang di bengkel. Saya tidak merasa ada penyerahan aset dari terlapor sebagai pengganti kerugian," tegas Jeky Mid Chendra.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam tahap pelaporan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari menunggu proses hukum yang berlangsung.
AdyOi


