Iklan

Diduga Dirugikan Akibat Penghentian Sepihak Kontrak Sewa Mobil Operasional MBG, Warga Kerinci Mengadu ke LSM GERAM-GP2AM

Kabar Peristiwa
, Juli 16, 2026 WIB Last Updated 2026-07-15T21:48:36Z

 



KABARPERISTIWA.ID | KERINCI – Seorang warga Kabupaten Kerinci, Elvi Suyarsih, mengadukan persoalan yang dialaminya kepada LSM GERAM-GP2AM setelah kerja sama penyewaan mobil operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan sebelum masa kontrak berakhir.


Pengaduan tersebut disampaikan karena Elvi mengaku mengalami kerugian setelah kontrak yang disepakati selama dua tahun dihentikan saat baru berjalan sekitar sembilan bulan.


Berdasarkan dokumen perjanjian yang diterima KabarPeristiwa.id, kerja sama penyewaan kendaraan ditandatangani pada 31 Juli 2025 dengan jangka waktu dua tahun. Kendaraan yang disewakan berupa Daihatsu Grand Max tahun 2018 dengan nilai sewa Rp4.000.000 per bulan untuk mendukung operasional distribusi Program Makan Bergizi Gratis.


Namun, setelah sekitar sembilan bulan berjalan, Elvi menerima pesan WhatsApp yang berisi pemberitahuan penghentian kerja sama. Menurut keterangan pelapor, pesan tersebut dikirim oleh Ade, yang disebut sebagai anggota Yayasan Seno Bhakti Indonesia. Dalam pesan tersebut dijelaskan bahwa penghentian dilakukan karena adanya kebijakan dari pihak pusat yang menetapkan kendaraan operasional harus berusia maksimal lima tahun.


Elvi mengaku kecewa karena sejak awal pihak penyewa telah mengetahui spesifikasi kendaraan, termasuk tahun pembuatannya, dan tetap menyepakati penggunaan mobil tersebut.

Menurut Elvi, dirinya bahkan terdorong membeli mobil secara kredit karena diajak bekerja sama untuk mendukung operasional MBG.


"Saya belum pernah mengambil kredit mobil seumur hidup. Karena diajak bekerja sama dan diyakinkan untuk mendukung operasional MBG, saya akhirnya memberanikan diri mengambil mobil secara kredit," ungkap Elvi.


Ia juga mengaku pada awal kerja sama mendapat penjelasan bahwa apabila kendaraan mengalami kerusakan saat digunakan untuk operasional, biaya perbaikannya akan menjadi tanggung jawab pihak dapur. Namun, menurut pengakuannya, dalam pelaksanaannya biaya perbaikan kendaraan justru harus ditanggung sendiri.


Selain itu, Elvi juga mempertanyakan mekanisme pembayaran sewa. Menurut keterangannya, pembayaran tidak selalu dilakukan sesuai nilai yang tercantum dalam perjanjian, melainkan dihitung berdasarkan jumlah hari operasional. Bahkan, pembayaran terakhir disebut hanya dihitung selama 12 hari kerja.


Merasa dirugikan, Elvi mengaku pernah melakukan upaya musyawarah untuk mencari penyelesaian. Namun, menurut keterangannya, pihak penyewa hanya menyampaikan agar persoalan tersebut "dikondisikan dulu", sehingga hingga kini belum ada penyelesaian yang jelas.


Akibat penghentian kerja sama tersebut, Elvi mengaku kini mengalami kesulitan membayar angsuran mobil yang masih berjalan. Atas dasar itu, ia memutuskan mengadukan persoalan tersebut kepada LSM GERAM-GP2AM agar mendapatkan pendampingan.


Menanggapi laporan tersebut, Ketua harian LSM GERAM-GP2AM menyatakan keprihatinannya dan menegaskan akan mengawal persoalan tersebut.


"Kami sangat miris melihat persoalan yang dialami pelapor. Dari kronologi yang disampaikan, seseorang yang sebelumnya tidak pernah memiliki kredit kendaraan akhirnya memberanikan diri mengambil mobil secara kredit karena diajak bekerja sama untuk mendukung operasional Program Makan Bergizi Gratis. Namun, ketika kerja sama dihentikan sebelum masa kontrak berakhir, justru masyarakat kecil yang harus menanggung beban cicilan kendaraan. Kondisi seperti ini tentu tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa," tegas Ketua harian LSM GERAM-GP2AM.


Ia menambahkan, pihaknya akan mempelajari seluruh dokumen yang telah diterima sebelum menentukan langkah selanjutnya.


"LSM GERAM-GP2AM akan mengkaji seluruh dokumen, termasuk perjanjian kerja sama, mekanisme pembayaran, serta proses penghentian kontrak. Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan isi perjanjian atau hak-hak masyarakat yang tidak terpenuhi, kami akan mengawal persoalan ini melalui mekanisme yang berlaku dan meminta pihak-pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka," ujarnya.


Dalam dokumen perjanjian, Tika Arisandi tercantum sebagai pihak kedua atau penyewa kendaraan. Sementara itu, pemberitahuan penghentian kerja sama diterima melalui pesan WhatsApp yang menurut pelapor dikirim oleh Ade, yang disebut sebagai anggota Yayasan Seno Bhakti Indonesia.


Hingga berita ini diterbitkan, KabarPeristiwa.id masih berupaya menghubungi Tika Arisandi, Ade, maupun pihak Yayasan Seno Bhakti Indonesia untuk memperoleh konfirmasi terkait penghentian kerja sama, mekanisme pembayaran sewa, serta dasar kebijakan mengenai batas usia kendaraan operasional. Hak jawab dari pihak terkait akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


AdyOi

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Dirugikan Akibat Penghentian Sepihak Kontrak Sewa Mobil Operasional MBG, Warga Kerinci Mengadu ke LSM GERAM-GP2AM
  • 0

Terkini

Topik Populer