MUSI BANYUASIN – Pada hari terakhir pelaksanaan surat perintah (sprint) razia pengangkutan minyak ilegal yang digelar Polres Musi Banyuasin, tim investigasi gabungan dari media dan lembaga swadaya masyarakat menemukan sebuah truk yang diduga mengangkut solar hitam. Penemuan terjadi di Jalan Pinago, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis pagi 11 Juni 2026 .
Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lokasi, sopir truck bernama Wen beserta rekannya mengaku tengah mengangkut muatan yang mereka sebut sebagai solar dengan tujuan akhir Lampung.
“Saya mengangkut solar Ireng tujuan Martapura. Untuk kelancaran perjalanan, jika ada kendala atau bertemu aparat di jalan, saya bisa menghubungi A’ang, Kepala Desa Talang Piase,” ujar Wen kepada tim investigasi.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian serius karena memunculkan dugaan adanya pihak tertentu yang dapat dihubungi apabila menghadapi masalah selama perjalanan. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ditemukan bukti yang dapat mengonfirmasi kebenaran pengakuan tersebut maupun keterlibatan pihak yang disebutkan.
Jika dugaan tersebut terbukti benar, hal ini akan menimbulkan pertanyaan mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pejabat. Sebagai kepala desa, seorang pejabat pemerintahan desa memiliki kewajiban menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan, dan tidak seharusnya terlibat maupun memfasilitasi aktivitas yang melanggar hukum.
Dikonfirmasi secara terpisah melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Talang Piase, A’ang, membantah tudingan yang mencatut namanya. Ia mengaku sama sekali tidak mengenal sopir tersebut dan meminta identitas yang bersangkutan untuk ditelusuri.
“Maaf pak, saya tidak kenal. Tolong minta nomor sopir itu, jangan ngaku-ngaku saya. Saya petani, tidak benar. Sekarang saya menjabat Kades Talang Piase. Tolong kirim nomor HP sopir itu segera,” tegas A’ang.
Untuk ini Tim investigasi gabungan media LSM mendesak aparat
penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan ini dengan penyelidikan yang menyeluruh. Hal ini meliputi verifikasi asal-usul muatan, tujuan pengiriman, serta penelusuran pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.


