Kerinci [KabarPeristiwa.id] – Polemik muncul di Desa Pelompek Pasar Baru, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Prosesi adat “minum air hangat” untuk rencana pembangunan pondasi rumah di RT 1, Minggu malam (1/1/2026), dinilai berlangsung tanpa melibatkan teganai rumah serta struktur lembaga adat secara utuh.
Sejumlah tokoh adat menilai proses tersebut tidak sesuai dengan tatanan yang selama ini dipegang masyarakat. Dalam tradisi Pelompek Pasar Baru, setiap kegiatan bernuansa adat wajib melalui restu ninik mamak, teganai rumah, serta pembancang kata adat.
Ketua Adat Pelompek Pasar Baru, Aidil Putra, mempertanyakan legalitas prosesi di rumah milik Sukman (Pak Noni) tersebut.
“Siapa yang melepaskan adat di rumah itu? Siapa yang membancang kata adat? Yang memimpin bukan anggota adat Pelompek Pasar Baru. Ini pelecehan terhadap marwah adat kami,” tegas Aidil.
Menurutnya, setiap pendirian rumah harus melalui mekanisme adat agar tidak menimbulkan persoalan sosial di kemudian hari. Ia juga menyoroti keterlibatan oknum perangkat desa yang dianggap membiarkan kegiatan tetap berjalan meski belum ada keputusan adat.
“Kalau adat disingkirkan, untuk apa lembaga adat dibentuk? Jangan mentang-mentang kepala desa, semua urusan hendak dikuasai. Tanpa adat, negeri bisa kacau,” ujar salah seorang tokoh masyarakat dengan nada kesal.
Kepala Desa Pelompek Pasar Baru Rustam, saat dikonfirmasi KabarPeristiwa.id melalui pesan WhatsApp, menyampaikan bahwa mekanisme undangan kepada semua pihak telah dilakukan sesuai kebiasaan setempat.
“Anak batino yang mengantar sirih ke rumah untuk rencana minum air hangat sekaligus pondasi. Sirih itu sudah diberikan kepada semua pihak,” jelas Rustam.
Menurutnya, penyampaian sirih tersebut merupakan bentuk pemberitahuan adat yang lazim dilakukan dan dianggap telah mewakili mekanisme undangan.
Adat Tetap Menyatakan Keberatan
Meski demikian, Ketua Adat menegaskan bahwa secara aturan adat, pemberian sirih tidak otomatis menjadi legitimasi kegiatan.
“Sirih boleh saja sudah diantar, tapi kalau pimpinan adat dan teganai rumah tidak menyetujui, artinya adat belum dilepaskan. Tidak bisa kegiatan adat berjalan hanya atas keputusan sepihak,” tegas Aidil.
Pihak adat berpandangan, selama Ketua Adat menyatakan keberatan, maka prosesi “minum air hangat” tetap dianggap menyalahi mekanisme adat Pelompek Pasar Baru yang berlaku turun-temurun.
Aidil juga menyoroti peran Kepala Dusun Tiga dan salah satu anggota BPD yang dinilai ikut membiarkan kegiatan tersebut berlangsung tanpa keputusan adat yang sah.
Atas persoalan ini, lembaga adat memastikan akan melayangkan surat resmi kepada Kepala Desa, Kepala Dusun, serta pihak terkait lainnya untuk meminta pertanggungjawaban.
“Ini bukan urusan kecil, tapi menyangkut harga diri negeri. Kalau dibiarkan, besok-besok adat tinggal nama saja,” ujarnya.
Menurut lembaga adat, polemik ini menjadi ujian kepemimpinan Kepala Desa Pelompek Pasar Baru: apakah berpihak pada aturan leluhur atau pada keputusan sepihak yang berpotensi memecah persatuan warga.
(AdyOi)


