
Sungai Penuh Kabarperistiwa.id– Memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sungai Penuh memberikan remisi kepada ratusan warga binaan, Minggu (17/8/2025).
Kepala Rutan Sungai Penuh, Sahat Parsaulian Sihombing, menyampaikan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada warga binaan yang berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan.
“Tentunya, remisi ini diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk terus berbuat baik, menaati aturan, dan mempersiapkan diri agar siap kembali ke tengah masyarakat dengan lebih produktif,” ujarnya.
Tahun ini, sebanyak 226 warga binaan menerima pengurangan masa hukuman. Terdiri dari 90 orang penerima remisi umum dan 136 orang penerima remisi Dasawarsa. Durasi remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 90 hari hingga 3 bulan.
Melalui pemberian remisi ini, Rutan Sungai Penuh berharap semangat pembinaan semakin kuat, sehingga warga binaan dapat menjalani masa hukuman dengan lebih baik dan siap melanjutkan kehidupan setelah bebas.(andolgia jmb)