
Sekayu, Humas DPRD - Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Musi Banyuasin tentang Penjadwalan Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas & Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) R-APBDP Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2025, Senin (28/07/2025).
Rapat yang digelar diruang Rapat Badan Musyawarah dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, H. Ahmadi, SE, dihadiri oleh Anggota Badan Musyawarah Kabupaten Musi Banyuasin, H. Suradi, H. Supriyadi, SH, Imam Sukamto, SH., MH, Yustianawati, SE, Muhammad Ibrahim, Rustam, Supriasihatin, Ziadatulher, SE., MH, Indra Kesumajaya, SH., M.Si, Andriyadi, S.I.P., M.Si, Budi Haryanto, A'an Cipta Mandiri, S.I.P., M.H, Haryanto, SH, dan Perangkat Daerah yang terkait.
Dalam Rapat tersebut, Banmus DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menyepakati:
‐ Rapat Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas & Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) R-APBDP Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2025 akan dilaksanakan mulai tanggal 6 Agustus sampai dengan 21 Agustus 2025;
‐ Masa Reses III Tahun 2025 yang semula dijadwalkan selama 4 hari mulai tanggal 31 Juli s.d 3 Agustus 2025, diubah menjadi selama 2 hari pada tanggal 4 dan 5 Agustus 2025;
Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Reses III DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025 yang semula dijadwalkan tanggal 25 Agustus 2025, diubah menjadi tanggal 1 September 2025.
(ADV/Nopri)