
Nganjuk, kabarperistiwa.id – Kepala Desa Genjeng, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, dilaporkan warganya sendiri ke Polda Jawa Timur atas dugaan menyebarkan berita bohong melalui media elektronik.
Laporan tersebut disampaikan oleh Prayogo Laksono, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Dewi Purwanti (korban), warga Desa Genjeng, usai menyerahkan surat laporan pengaduan resmi pada Senin, 14 Juli 2025.
> “Kami menilai ada dugaan kuat bahwa Kepala Desa menyebarkan informasi yang tidak benar, yang dapat merugikan nama baik klien kami,” tegas Prayogo kepada wartawan di halaman Polda Jatim.
Berawal dari Ancaman Keluarga, Berujung Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kronologi bermula pada 11 Juli 2025, saat Dewi mendapat ancaman diusir dari rumah yang ia tempati oleh anggota keluarganya. Merasa terancam, Dewi kemudian meminta bantuan temannya, AD, untuk datang menjaga rumahnya.
Sekitar pukul 19.30 WIB, AD datang bersama lima rekannya. AD kemudian mengirim pesan WhatsApp ke Kepala Desa Genjeng, Lausin, disertai foto kebersamaan mereka di rumah Dewi dengan tulisan:
> “Ijin ngopi gn Mbk Dewi Mbah.”
Tak langsung direspons, pesan itu baru dibalas oleh Lausin dua hari kemudian, tepatnya 13 Juli 2025, dengan pesan bernada menyerang:
> “Gini mase, sejarah Dewi nikah karo…”
Tak berhenti di situ, sekitar pukul 13.26 WIB, Lausin kembali mengirim pesan yang menyatakan:
> “Barang sidang-sidang di PA, Dewi awu-awu punya surat hibah ternyata palsu...”
Kuasa Hukum: Tuduhan Itu Tidak Berdasar, Tidak Ada Fakta Persidangan!
Prayogo menjelaskan, tuduhan bahwa kliennya membawa surat hibah palsu dalam sidang waris di Pengadilan Agama Nganjuk sama sekali tidak berdasar.
Faktanya, perkara waris dengan nomor 195/Pdt.P/2024/PA NGJ sudah dicabut secara sepihak oleh pihak pemohon saat mediasi awal, bahkan belum pernah memasuki tahap pembuktian.
> “Klien kami tidak pernah menunjukkan surat hibah, apalagi membuktikan di persidangan. Tuduhan itu murni fitnah dan sangat merugikan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Kepala Desa Lausin bukan pihak dalam perkara tersebut, dan tidak memiliki dasar apapun untuk membuat pernyataan demikian, apalagi melalui media elektronik yang bisa diakses publik.
Terancam Pasal Berlapis, Tuntutan Hukum Disiapkan
Atas pernyataan yang diduga hoaks dan menyerang kehormatan pribadi, Kuasa Hukum Dewi Purwanti menilai tindakan Kepala Desa Genjeng dapat dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:
Pasal 45 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik (pidana 4 tahun)
Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang penyebaran kebencian (pidana 6 tahun)
Pasal 15 UU No. 1/1946 tentang penyiaran berita tidak pasti (pidana 2 tahun)
Pasal 390 KUHP tentang penipuan masyarakat dengan berita palsu
Pasal 311 KUHP tentang fitnah kepada publik (pidana 4 tahun)
> “Kami mendesak agar laporan ini diproses secara adil dan transparan oleh Polda Jatim. Klien kami menuntut keadilan,” ujar Prayogo.
Kades Genjeng: Itu Urusan Mereka, Saya Tidak Pernah Menyebar Hoaks
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Genjeng, Lausin, mengaku tak merasa menyebarkan berita bohong. Ia enggan berkomentar panjang.
> “Silakan saja, itu urusan mereka. Soal hoaks, saya tidak pernah menyebarkan, itu fakta,” katanya singkat kepada media. (MF)