MUSI BANYUASIN – Insiden kebakaran kembali terjadi di lokasi yang diduga merupakan aktivitas penyulingan minyak di Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Jumat (4/9/2026).
Peristiwa tersebut terlihat menghasilkan kepulan asap hitam pekat yang membumbung tinggi. Kondisi ini sontak menimbulkan pertanyaan serius terkait keselamatan, legalitas aktivitas, serta pengawasan aparat penegak hukum (APH) di wilayah Bayung Lencir.
Kebakaran di lokasi pengolahan minyak bukan persoalan sepele. Selain berpotensi mengancam keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar, insiden semacam ini juga dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan apabila aktivitas tersebut dilakukan tanpa standar keselamatan dan pengelolaan limbah yang memadai.
Pertanyaan besarnya kini: di mana pengawasan APH?
Jika benar aktivitas penyulingan tersebut berlangsung tanpa izin atau melanggar ketentuan, bagaimana lokasi itu bisa beroperasi hingga akhirnya terjadi kebakaran? Apakah pengawasan selama ini hanya dilakukan setelah muncul persoalan?
Publik juga berhak mengetahui siapa pemilik atau pengelola lokasi, apa status perizinannya, apa penyebab kebakaran, apakah ada korban atau kerugian, serta langkah hukum apa yang dilakukan aparat.
Sorotan tentunya mengarah kepada Polsek Bayung Lencir dan jajaran Polres Musi Banyuasin. Aparat diharapkan tidak sekadar hadir ketika api sudah membesar, tetapi juga melakukan langkah pencegahan dan penindakan apabila ditemukan aktivitas yang melanggar hukum.
Jangan sampai pola yang terjadi terus berulang: aktivitas diduga ilegal berjalan, kebakaran terjadi, api dipadamkan, kemudian persoalan kembali senyap tanpa kejelasan penegakan hukum.
Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar pemadaman api.
Insiden ini harus menjadi momentum bagi APH untuk membuka secara terang-benderang: apakah lokasi tersebut legal, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah ada proses hukum setelah kebakaran terjadi.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi dan keterangan resmi dari pihak Polsek Bayung Lencir terkait penyebab kebakaran serta langkah penegakan hukum masih dinantikan.
Jika pengawasan berjalan, mengapa kejadian seperti ini masih berulang? Jika memang melanggar hukum, siapa yang akan bertanggung jawab?
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.


