Iklan

Sumur Minyak Terbakar di Keban 1, Kanit Reskrim Bungkam Saat Dikonfirmasi

Kabar Peristiwa
, Agustus 20, 2026 WIB Last Updated 2026-08-20T01:34:17Z

 


MUSI BANYUASIN – Insiden kebakaran kembali terjadi di kawasan sumur minyak di Kabupaten Musi Banyuasin. Kali ini, sebuah sumur minyak dilaporkan terbakar di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, pada Selasa (18/8/2026)


Dari informasi yang dihimpun, sumur minyak yang terbakar tersebut berada di lahan milik Herman Mayori. Kobaran api terlihat cukup besar dan disertai kepulan asap hitam pekat yang membumbung tinggi ke udara.


Peristiwa tersebut kembali memunculkan pertanyaan serius mengenai aktivitas pengelolaan sumur minyak di wilayah tersebut, khususnya menyangkut aspek keselamatan, legalitas kegiatan, serta pengawasan aparat terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran dan membahayakan lingkungan.


Kebakaran sumur minyak bukan persoalan sepele. Selain mengancam keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar, insiden semacam ini juga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan apabila minyak mentah maupun limbah hasil kegiatan pengeboran menyebar ke tanah dan saluran air.


Ironisnya, ketika informasi mengenai kejadian tersebut hendak dikonfirmasi kepada pihak kepolisian, Kanit Reskrim disebut belum memberikan jawaban.


Upaya konfirmasi dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai penyebab kebakaran, status sumur minyak tersebut, apakah terdapat unsur pelanggaran hukum, serta langkah kepolisian setelah terjadinya insiden.


Namun hingga berita ini ditulis, Kanit Reskrim masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut.


Sikap diam aparat dalam situasi seperti ini tentu menimbulkan tanda tanya. Apalagi kebakaran terjadi di lokasi yang berkaitan dengan aktivitas sumur minyak yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan manusia dan lingkungan.


Publik berhak mengetahui apakah sumur tersebut memiliki legalitas, siapa yang bertanggung jawab atas operasionalnya, bagaimana standar keselamatannya diterapkan, serta apakah ada pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran.


Jangan sampai setiap kali terjadi kebakaran, persoalannya hanya berhenti pada api yang padam, sementara asal-usul aktivitas, pengelola, legalitas, dan dugaan pelanggaran di baliknya tidak pernah dibuka secara terang kepada publik.


Karena itu, kepolisian diharapkan tidak sekadar melakukan pemadaman atau penanganan di lokasi, tetapi juga melakukan penyelidikan secara menyeluruh apabila terdapat dugaan tindak pidana.


Publik membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar kesunyian informasi.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait, termasuk pemilik lahan maupun pengelola sumur minyak, masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi. Begitu pula pihak kepolisian dapat memberikan penjelasan resmi terkait hasil penyelidikan dan langkah hukum atas insiden kebakaran tersebut. (Real/Team) 

Komentar

Tampilkan

  • Sumur Minyak Terbakar di Keban 1, Kanit Reskrim Bungkam Saat Dikonfirmasi
  • 0

Terkini

Topik Populer