BENGKULU SELATAN — Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman (P2NAPAS) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Bengkulu menyampaikan catatan kritis terkait proses pengambilan sampel air limbah serta pengecekan instalasi pengolahan limbah milik PT Bengkulu Sawit Lestari (BSL). Kegiatan berlangsung Rabu, 19 Agustus 2026, namun dinilai sarat kejanggalan prosedur dan belum sepenuhnya memenuhi prinsip transparansi publik.
Menurut keterangan Ketua DPW LSM P2NAPAS Provinsi Bengkulu Selatan, Iklandiyanto, pihaknya sebelumnya menerima informasi bahwa proses pengambilan sampel air limbah di lokasi pabrik PT BSL akan melibatkan pihak pelapor. Namun pada pelaksanaannya, kegiatan justru berjalan tanpa kehadiran maupun undangan bagi P2NAPAS selaku pihak yang melaporkan dugaan pencemaran Sungai Mertam.
Hadir di lokasi antara lain Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bengkulu Selatan beserta tim, Kapolsek Kedurang Ilir beserta anggota, Camat beserta staf, Kepala Desa beserta perangkat, sejumlah tokoh masyarakat, serta awak media. Namun tokoh masyarakat yang sebelumnya memberikan keterangan dalam proses pelaporan justru tidak diundang. Sebaliknya, hadir tokoh masyarakat lain yang sama sekali tidak terlibat dalam laporan tersebut.
Iklandiyanto menambahkan, sekitar pukul 13.00 WIB, Kanit Tipidter Polres Bengkulu Selatan menghubungi P2NAPAS untuk mendampingi pengecekan kolam pengolahan limbah di area pabrik. Namun setibanya di lokasi, manajemen PT BSL menolak memberikan izin masuk kepada tim Polres maupun perwakilan P2NAPAS untuk meninjau langsung fasilitas pengolahan limbah.
“Karena tidak diizinkan masuk, kami meninjau jembatan di atas Sungai Mertam yang diduga menerima aliran limbah dari PT BSL. Di lokasi juga ditemukan anak sungai yang mengalir menuju sungai utama. Secara visual, airnya terlihat jernih dan belum tampak tanda-tanda kontaminasi yang nyata,” ungkap Iklandiyanto.
P2NAPAS menilai, ketidakhadiran pelapor dalam proses pengambilan sampel serta penolakan akses terhadap aparat penegak hukum merupakan hal yang patut dipertanyakan dari aspek transparansi dan akuntabilitas pengawasan lingkungan hidup. Keterlibatan pelapor dinilai sangat penting untuk menjamin objektivitas serta kepercayaan publik terhadap hasil uji laboratorium nantinya.(UG)


