Iklan

GABUNGAN LSM KABUPATEN KERINCI TEMUKAN DUGAAN PELAKSANAAN P3-TGAI TIDAK SESUAI PRINSIP SWAKELOLA

Kabar Peristiwa
, Juli 26, 2026 WIB Last Updated 2026-07-26T12:32:18Z

 



KABARPERISTIWA.ID | Kerinci – Gabungan LSM Kabupaten Kerinci mengungkap temuan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di salah satu titik pekerjaan yang berada di Desa Tanjung Genting Mudik, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci.


Temuan tersebut diperoleh saat tim melakukan investigasi lapangan pada 24 Juli 2026. Di lokasi pekerjaan, tim tidak menemukan papan informasi proyek yang seharusnya memuat identitas kelompok pelaksana, nomor perjanjian kerja sama (PKS), nilai anggaran, volume pekerjaan, serta jangka waktu pelaksanaan. Kondisi tersebut dinilai mengurangi transparansi kepada masyarakat.


Selain tidak ditemukannya papan informasi, Gabungan LSM Kabupaten Kerinci juga memperoleh rekaman keterangan pekerja yang menyatakan bahwa mereka bukan anggota kelompok P3A dan bekerja dengan sistem upah sekitar Rp80.000 per meter. Keterangan tersebut menjadi salah satu dasar bagi tim investigasi untuk menduga bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak sepenuhnya dilakukan secara swakelola sebagaimana prinsip Program P3-TGAI.


Gabungan LSM Kabupaten Kerinci menegaskan bahwa rekaman tersebut akan dijadikan bahan permintaan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Dugaan tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut oleh instansi yang berwenang melalui pemeriksaan terhadap dokumen pelaksanaan, keanggotaan kelompok, serta mekanisme pelaksanaan pekerjaan di lapangan.


Selain itu, tim investigasi juga mencatat sejumlah kondisi teknis pekerjaan yang akan disampaikan sebagai bagian dari laporan kepada instansi terkait untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Atas temuan tersebut, Gabungan LSM Kabupaten Kerinci mendesak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VI agar segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek P3-TGAI di lokasi tersebut, termasuk menelusuri penyebab tidak adanya papan informasi serta memastikan apakah pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan swakelola yang berlaku.


Gabungan LSM Kabupaten Kerinci menegaskan bahwa seluruh temuan ini merupakan hasil investigasi lapangan yang didukung dokumentasi foto, video, dan rekaman. Oleh karena itu, Gabungan LSM tetap membuka ruang bagi kelompok pelaksana maupun Balai Wilayah Sungai Sumatera VI untuk memberikan klarifikasi sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang dan menghormati hak jawab.


Tim

Komentar

Tampilkan

  • GABUNGAN LSM KABUPATEN KERINCI TEMUKAN DUGAAN PELAKSANAAN P3-TGAI TIDAK SESUAI PRINSIP SWAKELOLA
  • 0

Terkini

Topik Populer