Iklan

Wartawan dan Wali Murid Dilarang Dokumentasi di FLS2N Sungai Penuh, IWO Minta Klarifikasi Dinas Pendidikan

Kabar Peristiwa
, Mei 16, 2026 WIB Last Updated 2026-05-16T12:24:14Z

 


SUNGAI PENUH [KabarPeristiwa.id] Pelaksanaan Festival dan Lomba Seni Sastra Siswa Nasional (FLS2N/Fesen) tingkat SD/MI dan SMP/MTs Tahun 2026 di Kota Sungai Penuh menuai sorotan publik. Sorotan tersebut muncul setelah adanya larangan terhadap orang tua siswa dan wartawan untuk mengambil dokumentasi selama kegiatan berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Sungai Penuh.


Kebijakan tersebut memicu kekecewaan sejumlah wali murid. Mereka mengaku heran lantaran tidak diperbolehkan merekam maupun memotret penampilan anak mereka sendiri saat tampil mewakili sekolah dalam ajang resmi tersebut.


Tak hanya orang tua siswa, awak media yang hadir untuk melakukan peliputan juga disebut mendapat pembatasan dalam pengambilan gambar dan dokumentasi kegiatan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat kegiatan pendidikan yang menggunakan fasilitas pemerintah dan dibiayai negara seharusnya menjunjung keterbukaan informasi publik.


Hingga polemik ini mencuat, belum terlihat adanya penjelasan resmi maupun aturan tertulis yang menjadi dasar larangan dokumentasi terhadap wartawan dan wali murid. Situasi tersebut memunculkan dugaan bahwa kebijakan itu merupakan keputusan sepihak di lapangan tanpa landasan yang jelas.


Ketua DPD IWO Indonesia Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, Doni Efendi, mengecam sikap panitia yang dinilai berlebihan dan berpotensi mencederai prinsip keterbukaan publik.


“Ini kegiatan pendidikan, bukan kegiatan tertutup atau rahasia. Sangat disayangkan jika wartawan dan bahkan orang tua siswa sendiri dilarang mengambil dokumentasi. Kebijakan seperti ini justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” tegas Doni Efendi.


Menurutnya, apabila memang terdapat aturan resmi dari Dinas Pendidikan terkait larangan dokumentasi, maka aturan tersebut seharusnya disampaikan secara terbuka kepada publik, bukan hanya secara lisan di lapangan.


“Kalau memang ada regulasi, sampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik. Apalagi media hadir menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.


Ia juga menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan tidak boleh dihalangi selama dilakukan sesuai etika serta tidak mengganggu jalannya kegiatan.


“Pers bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers. Selama wartawan menjalankan tugas secara profesional, tidak ada alasan untuk melarang peliputan. Jangan sampai muncul kesan anti kritik dan anti transparansi dalam kegiatan pendidikan,” tambahnya.


DPD IWO Indonesia Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci meminta Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh segera memberikan klarifikasi resmi agar polemik tidak berkembang lebih luas dan menimbulkan penilaian negatif terhadap pelaksanaan FLS2N Tahun 2026.


Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak panitia pelaksana maupun Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh masih diupayakan untuk dikonfirmasi terkait dasar kebijakan larangan dokumentasi tersebut.


AdyOi

Komentar

Tampilkan

  • Wartawan dan Wali Murid Dilarang Dokumentasi di FLS2N Sungai Penuh, IWO Minta Klarifikasi Dinas Pendidikan
  • 0

Terkini