SEKAYU, MUSI BANYUASIN,Center Poin –Beberapa warga konsumen penerima fasilitas Kredit Perumahan Rakyat (KPR-BTN) Bersubsidi Tahun 2025 di Perumahan Center Poin, Jalan Sekayu Muara Teladan, Kelurahan Kayura, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, komplen menyampaikan keluhan, Minggu ( 26/04/2026) .
Komplen keluhan ini muncul karena meskipun telah melaksanakan akad kredit bersama Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Palembang sejak empat bulan lalu di tahun 2025 , hingga saat ini rumah yang menjadi hak mereka belum dapat dihuni. Hal ini terjadi karena masih banyak pekerjaan pembangunan yang belum selesai serta terdapat ketidaksesuaian dengan kesepakatan yang telah disepakati di awal.
Sesuai perjanjian, rumah wajib diserahkan dalam keadaan siap huni dan sudah dilengkapi seluruh fasilitas pendukung. Namun kondisi di lapangan masih jauh dari standar kelayakan yang telah ditetapkan.
Rincian masalah yang menjadi kpmplen dikeluhkan oleh warga konsumen :
✅ Fasilitas Lingkungan Belum Selesai Dibangun
Jalan lingkungan perumahan masih berupa tanah merah, belum dikeraskan atau di cor beton. Akibatnya, saat musim hujan jalan menjadi becek, licin dan lengket, sedangkan saat musim kemarau menimbulkan debu.
✅ Sarana Dasar Belum Tersambung
Kebutuhan pokok seperti aliran listrik sama sekali belum dipasang dan disambungkan ke setiap unit rumah. Padahal ketersediaan listrik merupakan syarat utama agar sebuah bangunan dapat dinyatakan layak huni.
✅ Pembangunan Belum Sesuai Kesepakatan
Terdapat ketidaksesuaian pada bagian bangunan. Sesuai janji awal, bagian teras depan rumah seharusnya dipasangi penutup atap untuk separuh bagiannya, namun hingga saat ini pekerjaan tersebut belum dikerjakan sama sekali.
"Kami sudah mulai membayar angsuran setiap bulan ke Bank BTN, tapi rumahnya belum bisa kami tempati. Kami terpaksa menanggung dua beban biaya sekaligus, masih harus membayar sewa tempat tinggal sementara dan sekaligus membayar cicilan rumah. Kondisi ini tentu sangat memberatkan kondisi ekonomi kami," ungkap dua perwakilan warga konsumen, ED dan AR .
Lebih lanjut, ED dan AR menambahkan. " Sebelumnya kami telah berulang kali menyampaikan masalah ini kepada petugas administrasi kantor pemasaran Perumahan Center Poin berinisial AM guna untuk diteruskan kepada pihak pengembang atau deploper. Namun sampai sejauh ini belum ada tanggapan resmi maupun kepastian waktu penyelesaian, yang ada hanya janji-janji semata dan terus dilakukan penundaan waktu,'' ujar ED dan AR .
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pengembang memiliki kewajiban menyerahkan bangunan tepat waktu dan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati. Keterlambatan serta ketidaksesuaian ini merupakan bentuk pelanggaran perjanjian, sehingga warga konsumen berhak menuntut penyelesaian bahkan ganti rugi atas kerugian yang telah dialami.
Melalui pemberitaan ini, warga konsumen khususnya ED dan AR meminta kepada instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan penanganan. Dinas ( PUPR ) Kabupaten Musi Banyuasin, Otoritas Jasa Keuangan, serta manajemen Bank BTN agar melaksanakan pengecekan dan pengawasan secara ketat, supaya hak-hak warga konsumen dapat dipenuhi dengan baik.
Menerima aduan komplen warga konsumen, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Aspirasi Nusantara DPD LAN Kabupaten Musi Banyuasin, Fitriandi S.Sos angkat bicara menyatakan,
"Dalam waktu dekat ini saya pastikan kami akan turun kejalan menggelar Aksi di depan kantor pemasaran Perumahan Center Poin, jika belum ada langkah penyelesaian yang nyata," tegasnya.
Untuk keseimbangan informasi beritaan ini, tim redaksi telah berupaya mengkonfirmasi pihak pengembang atau deploper Center poin namun belum membuahkan hasil, yang dituju belum dikenal. Bilamana setelah informasi berita ini di terbitkan, pihak pengembang atau deploper ingin memberikan klarifikasi resmi , Tim redaksi siap membuka ruang sebesar besarnya .
( Ril/Tim)


