BENGKULU SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkulu Selatan kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dalam operasi yang digelar pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, dua orang pria berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan, IPTU Erik Fahreza, S.H., bersama personel Satresnarkoba.
Lokasi penangkapan berada di depan Lesehan Pondok Tidar, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, RT 02, Kelurahan Tanjung Mulia.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DAP (29), seorang buruh harian lepas, dan MI (30), yang berstatus mahasiswa.
Keduanya merupakan warga Kecamatan Pasar Manna dan diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah cukup besar, yakni sebanyak 144 paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor sekitar 28,55 gram.
Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merk Vivo Y20s G warna hitam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi, serta satu unit sepeda motor Yamaha V-Ixion warna merah marun lengkap dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK).
Kasat Resnarkoba IPTU Erik Fahreza, S.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan komitmen pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bengkulu Selatan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Bengkulu Selatan. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Iptu Erik Fahreza.
Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami menduga masih ada keterlibatan pihak lain. Oleh karena itu, penyelidikan akan terus kami dalami untuk membongkar jaringan di atasnya,” tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik antara lain pemeriksaan urine terhadap tersangka, pemeriksaan saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan (mindik) guna mempercepat proses pemberkasan perkara.
Selain itu, pihak Kepolisian juga akan segera melakukan penahanan terhadap kedua tersangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polres Bengkulu Selatan mengimbau masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(UG)


