MUSI BANYUASIN – Kebakaran sumur minyak ilegal kembali terjadi di Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa malam Kali ini, api diduga dipicu oleh sambaran petir yang langsung menyambar area sumur saat aktivitas masih berlangsung.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sumur minyak ilegal tersebut berada di lahan milik seseorang yang dikenal dengan sebutan Jabar. Aktivitas pengelolaan sumur diduga melibatkan oknum dari wilayah Plakat Tinggi, dengan pekerja lapangan (tukang “polot”) berinisial Ai.
Diduga kuat, saat petir menyambar, proses penyedotan minyak tengah berjalan—sebuah kondisi yang sangat rentan memicu kebakaran. Percikan api dengan cepat membesar dan melalap area sumur, memicu kepanikan warga sekitar. Hingga kini, belum ada kepastian terkait adanya korban jiwa maupun kerugian yang ditimbulkan.
Meski penyebab kebakaran kali ini diduga faktor alam, kejadian ini justru mempertegas satu hal: aktivitas minyak ilegal yang dibiarkan tetap berjalan di tengah risiko tinggi adalah bom waktu yang siap meledak kapan saja.
Pertanyaan besar kembali muncul—mengapa aktivitas berbahaya ini masih terus berlangsung? Mengapa tidak ada langkah tegas untuk menghentikan praktik yang jelas-jelas melanggar hukum sekaligus mengancam keselamatan?
Respons aparat pun kembali menuai sorotan. Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa, IPDA Heri Fitha,S.H., M.M., tidak memberikan jawaban.”
Pernyataan tersebut dinilai publik sebagai respons yang tidak mencerminkan urgensi penanganan. Di tengah kejadian yang terus berulang, sikap “cek dulu” dianggap tidak cukup untuk menghentikan praktik ilegal yang semakin meresahkan.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin kebakaran serupa akan kembali terjadi dengan dampak yang lebih besar, bahkan menelan korban jiwa. Masyarakat kini menuntut tindakan nyata—bukan sekadar pengecekan, tetapi penindakan tegas dan penghentian total aktivitas minyak ilegal di wilayah tersebut.(Ril/Tim)


