Musi Banyuasin – Diduga sebuah lokasi galian C tanah ilegal beroperasi tanpa izin resmi di Jalan Simpang Sari, Desa Pandan Nulang, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (03/01/2026).
Keterangan dihimpun oleh tim media ini dari seorang warga desa setempat, seorang pria paruh baya, saat diwawancarai di lokasi. Ia menyebutkan bahwa pemilik galian C tersebut dikenal dengan inisial S.
“Pemilik lokasi galian C dikenal dengan inisial S. Setahu saya, yang bersangkutan merupakan pengusaha yang bergerak dalam bisnis jual beli dan pengelolaan rotan, dan bertempat tinggal di kawasan sebelah hulu Pabrik Getah Karet Remiling, Jalan Lintas Sekayu–Lubuk Linggau, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin,” ujar warga tersebut.
Aktivitas galian C tanah tanpa izin resmi ini dinilai melanggar ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaku yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Direktur Jenderal Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian ESDM menegaskan bahwa meskipun tanah merupakan milik pribadi dan bertujuan untuk kepentingan tertentu, pemindahan material galian C atau batuan tetap wajib memiliki izin usaha
pertambangan.
Aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan seperti erosi, kerusakan lahan, hingga terganggunya sumber mata air. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, bahan galian golongan C kini diklasifikasikan sebagai “batuan” dengan kewenangan perizinan berada pada Pemerintah Provinsi.
Atas dugaan tersebut, tim media meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, aparat penegak hukum Polres Muba, Satpol PP, serta instansi terkait untuk segera turun langsung ke lokasi melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pemilik lokasi berinisial S melalui pesan WhatsApp. Dalam tanggapannya, S membenarkan bahwa area tersebut merupakan miliknya, namun mengklaim aktivitas tersebut bukan untuk kepentingan komersial.
“Waalaikumussalam wrb. Benar area itu milik saya, area tersebut mau diratakan karena dipersiapkan untuk Yayasan Pesantren. Adapun mengenai galian atau legalitasnya, semua dipertanggungjawabkan oleh Pak Muslim. Mohon maaf dan terima kasih,” tulis S dalam pesan singkatnya.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi terkait perizinan aktivitas perataan tanah tersebut dari pihak berwenang. Tim media akan terus melakukan penelusuran guna memastikan apakah kegiatan tersebut telah mengantongi izin sesuai ketentuan perundang-undangan.
Real/Team


