
Kerinci [KabarPeristiwa.id] 1 Agustus 2025 Bupati Kerinci Monadi, S.Sos., M.Si menghadiri Rapat Paripurna III DPRD Kabupaten Kerinci dalam rangka penyampaian tanggapan/jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD Kabupaten Kerinci Tahun 2025-2029 serta 3 (tiga) Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Kerinci Tahun 2025. Rapat tersebut diselenggarakan di ruang sidang utama Gedung DPRD Kabupaten Kerinci di Ujung Ladang dan dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRD, Ir. H. Boy Edwar, MM.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Ketua, para Wakil Ketua, dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kerinci, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, serta para Kepala Perangkat Daerah dan instansi vertikal di Kabupaten Kerinci, Para pimpinan partai politik, Tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, pimpinan organisasi sosial kemasyarakatan, LSM, insan pers, serta tamu undangan lainnya.
Dalam pidatonya, Bupati Kerinci Monadi menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029 merupakan amanat dari Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, di mana kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda RPJMD paling lambat 90 hari setelah dilantik. Dokumen tersebut telah disampaikan pada 29 Juli 2025 dan menjadi dasar arah pembangunan Kabupaten Kerinci lima tahun ke depan.
Bupati Monadi menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kerinci dalam menanggapi berbagai masukan dari fraksi-fraksi DPRD, antara lain:
Sinkronisasi RPJMD dengan RPJMN dan RPJMD Provinsi Jambi, sebagaimana disampaikan Fraksi Golkar, untuk memastikan pembangunan daerah sejalan dengan program nasional dan provinsi.
Penekanan terhadap isu strategis seperti pengangguran, kemiskinan, pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat yang menjadi perhatian bersama fraksi-fraksi Nasdem, PAN, PKS, dan lainnya.
Apresiasi atas keberlanjutan pembangunan, penajaman indikator kinerja, serta implementasi nyata visi dan misi daerah yang dijabarkan dalam dokumen RPJMD, sebagaimana disampaikan oleh Fraksi Gerindra, Demokrat, dan Kebangkitan Demokrasi.
Tanggapan atas rendahnya PAD Kabupaten Kerinci, dengan menyampaikan rencana pemekaran organisasi perangkat daerah seperti BPKPD menjadi BPKAD dan Dinas Pendapatan Daerah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah.
Penguatan pelayanan publik dan reformasi birokrasi, termasuk pentingnya pelibatan stakeholder secara partisipatif dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
Bupati juga menyampaikan harapan agar Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD ini dapat segera masuk tahap pembahasan bersama komisi dan panitia khusus DPRD, serta mendapatkan persetujuan bersama guna ditetapkan menjadi Perda setelah melalui evaluasi Gubernur Jambi.
Di akhir sambutannya, Bupati Monadi berharap bahwa dokumen RPJMD 2025–2029 dapat menjadi pedoman utama dalam perencanaan pembangunan tahunan dan mewujudkan visi Kabupaten Kerinci yang maju, mandiri, dan sejahtera. Ia juga mengajak semua pihak untuk menjadikan pembangunan ini sebagai ladang amal ibadah dalam pengabdian kepada masyarakat.
(Tim)