
PALAS - Lima orang Pria tersangka penyalahgunaan Narkotika berhasil di ringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas), saat melaksanakan giat Gerebek Sarang Narkoba (GSN) serta upaya pencegahan penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika (P4GN).
Kegiatan GSN ini dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, bersama Tim opsnal satrenarkoba polres Palas, di Lorong l dan Lorong II Desa Lubuk Bunut, Kecamatan Hutaraja Tinggi (Huragi), Kabupaten Palas, Senin. (14/07/2025), pukul 20.30 wib sampai dengan selesai.
Adapun dari kelima pelaku tersebut terdiri empat orang pengguna/pemakai dan seorang pengedar Narkotika jenis sabu, bersama dengan barang buktinya juga berhasil diamankan.
Keempat orang sebagai pengguna/hasil tes urine positif Met dan AMP, yakni berinisial
1. SPS, (41), Pekerjaan Wiraswasta, beralamat Jalan Pelangi No.5, Kecamatan Medan Kota, Kota. Medan.
2. AIS, (32), Pekerjaan Wiraswasta beralamat Desa Sibodak Sosa Jae, Kecamatan Huragi, Kabupaten Palas.
3. JP, (54), Pekerjaan Wiraswasta beralamat Lorong II Desa Lubuk Bunut, Kecamatan Huragi Kabupaten Palas.
4. MN, (50), Pekerjaan Wiraswasta beralamat Lorong II Desa Lubuk Bunut, Kecamatan Huragi, Kabupaten Palas.
Dan 5. Seorang pengedar sabu tersebut berinisial FS, (32), Pekerjaan Wiraswasta beralamat Desa Kampung Raja, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhan batu
Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan saat GSN dari kelima orang tersebut, yakni dari tersangka SPS dan AIS berupa, 1 paket plastik klip kosong., 3 buah alat hisap sabu (bong)., 1 Buah mancis berwarna biru., dan barang bukti yang diamankan dari MN dan JP berupa 1 bungkus plastik klip kosong, dan 1 buah alat hisap sabu.
Sementara barang bukti yang diamankan dari Pengedar Sabu FS berupa 3 Plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,72 gram, 1 buah plastik klip kosong, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah sendok sabu, uang tunai Rp. 120.000 (Seratus dua puluh ribu rupiah), dan 1 unit hp android merk Vivo berwarna biru.
Saat di konfirmasi Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH., didampingi KBO Satresnarkoba Polres Palas, Ipda Eben Pakpahan, kepada awak Media Sabtu (19/07/2025), membenarkan penangkapan terhadap kelima orang beserta barang buktinya, saat kita melaksanakan GSN di tempat tersebut diatas hari senin (14/07/2025) kemarin.
Lebih lanjut diterangkan Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH., pelaksanaan kegiatan Pada hari Senin (14/07/2025) sekira pukul 20.00 Wib Satresnarkoba polres palas mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya.
"Bahwasanya di Lorong I Desa Lubuk Bunut, Kecamatan Huragi Kabupaten Palas sering terjadi transaksi narkoba dan mengkomsumsi narkoba jenis sabu, sehingga saya selaku kasat resnarkoba polres Palas bersama dengan tim opsnal melakukan penyelidikan dilokasi Lorong I Desa Lubuk Bunut, Kecamatan Huragi, Kabupaten Palas, tepatnya di perkebunan masyarakat". Ujarnya.
Dikatakan Iptu Parlin Azhar Harahap, Dari lokasi tersebut tim opsnal satresnarkoba polres Palas berhasil mengamankan 2 orang pria tersangka pelaku narkoba SPS dan AIS Sekira pukul 20.30 di Lorong I Desa Lubuk Bunut, Kecamatan Huragi Kabupaten Palas tepatnya di perkebunan masyarakat dan juga mengamankan barang bukti seperti yang dimaksud diatas.
"Selanjutnya, Berdasarkan hasil interogasi dari tersangka SPS dan AIS menjelaskan bahwa, bahwasahnya di Lorong II Desa Lubuk Bunut, Kecamatan Huragi Kabupaten Palas, tepatnya di gubuk milik MN juga sering digunakan untuk konsumsi Narkoba". Terang Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, selaku Kasat Resnarkoba Polres Palas.
Kemudian ditambahkan KBO Satresnarkoba Polres Palas, Ipda Eben Pakpahan, Setelah kedua tersangka SPS dan AIS menyebutkan lokasi tersebut pada saat diinterogasi oleh petugas. Selanjutnya tim bergerak cepat ke tempat yang di maksud untuk di lakukan pengrebekan dan penangkapan. Dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka MN dan JP sekira pukul 22.00 Wib beserta barang bukti seperti diatas,
Namun tidak berhenti sampai disitu, setelah dilakukan interogasi terhadap 2 orang terduga pelaku ianya mengakui memperoleh narkotika jenis sabu dari tersangka pengedar FS yang berada di Lorong II Desa Lubuk Bunut, Kecamatan Huragi, Kabupaten Palas.
"Kemudian tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku FS sekitar pukul 22.30 Wib beserta barang bukti seperti tersebut diatas". Ungkap KBO Satresnarkoba Polres Palas, Ipda Eben Pakpahan.
Sementara itu, Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan kepada awak media menambahkan kelima Pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Satresnarkoba Polres Palas untuk dilakukan penyelidikan labih lanjut dan mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.
"Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK juga menyampaikan Pelaksanaan kegiatan GSN ini bertujuan dapat mengurangi peredaran dan penyalahguna Narkoba diwilayah hukum Polres Palas. Hingga saat ini keempat orang positif pengguna sabu, dan seorang pengeder itu masih diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Oleh karena itu, Kapolres berikan apresiasinya kepada masyarakat yang berperan aktif membantu Polri dalam memberantas peredaran Narkotika di Kabupaten Palas.
“Disamping itu, Polres Palas komitmen akan terus memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Palas". Tutur Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan. (Humas Polres Palas).
(M.T)