
Kerinci [KabarPeristiwa.id] Proyek pengerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU) didesa hamparan pugu kecamatan air hangat barat kabupaten kerinci menuai kritikan dari masyarakat setempat.
Proyek PJU yang dianggarkan tahun 2024 didesa hamparan pugu, diduga asal - asalan dan tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP)
Hasil investigasi media ini dilapangan, ternyata benar lampu penerangan jalan desa hamparan pugu tidak beroperasi dengan baik.
Cahaya lampu tidak maximal, dan tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Saat dikonfirmasi, salah satu warga setempat menyatakan "cahaya lampu pju ini tidak maximal, sebesar mata kucing, ini taktik kades yang sengaja ingin me mark-up anggaran tanpa mempedulikan kwalitas dan manfaatnya untuk masyarakat. " Tutupnya
Terkait Penerangan Jalan Umum (PJU) di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Secara umum, pengelolaan PJU menjadi tanggung jawab pengguna anggaran, termasuk perencanaan, pengadaan, pemasangan, pemeliharaan, dan penggantian.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2018 tentang Penerangan Jalan Umum (PJU): Mengatur tentang standar teknis, kriteria, dan pedoman teknis terkait PJU.
Dasar Hukum Lainnya : Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memberikan dasar hukum terkait pengaturan lalu lintas, termasuk penerangan jalan.
Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan mengatur tentang jalan, termasuk penerangan jalan yang merupakan bagian dari fasilitas jalan.
Dengan demikian, undang-undang dan peraturan terkait PJU mencakup berbagai aspek, mulai dari standar teknis, pengelolaan, pembiayaan, hingga peran serta masyarakat. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan sistem penerangan jalan yang baik, efisien, dan aman bagi masyarakat.
Sampai berita ini dinaikkan belum menerima klarifikasi dari kepala desa hamparan pugu.
AdyOi