
Sungai Penuh [KabarPeristiwa.id] Aroma tak sedap dari pengelolaan Dana Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, terus menjadi sorotan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kini mulai bergerak.
Bahkan Kejari secara resmi telah melayangkan surat kepada Inspektorat Kota Sungai Penuh untuk meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait penggunaan dana desa Pelayang Raya tahun anggaran 2021 hingga 2024.
Kasi Intelijen Kejari Sungai Penuh, Moehargung Al Sonta, saat dikonfirmasi pada Rabu (18/6/2025) membenarkan bahwa pihaknya telah menyurati Inspektorat.
“Sudah kami surati Inspektorat, tinggal menunggu LHP-nya,” ujar Agung singkat saat dihubungi wartawan.
Disamping itu, inspektur Wira saat dikonfirmasi Kamis (26/6/2025), telah memberikan LHP ke Kejari Sungai Penuh.
"Tidak ada menahan nahan, LHP sudah diserahkan Senin kemarin ke Kejari Sungai Penuh,"singkatnya.
Permintaan LHP ini menjadi salah satu tahapan penting yang akan menjadi dasar aparat penegak hukum untuk melanjutkan proses penyelidikan lebih dalam.
Bila dalam hasil audit ditemukan bukti-bukti penyimpangan, bukan tidak mungkin kasus ini akan naik ke tahap penyidikan dan menyeret pihak-pihak terkait ke meja hijau.
Lalu mampukan Kejari Sungai Penuh mengungkapkan kasus dugaan Korupsi Dana Desa oleh Kades Pelayang Raya?
Tim