
Nganjuk, Kabarperistiwa.id – Polemik yang tengah berlangsung di SMAN 1 Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa timur terkait dugaan praktek pungutan dan isu pembatasan Askes informasi belum juga mereda. Sejumlah orang tua siswa menyuarakan keberatan mereka atas kebijakan pembayaran dalam bentuk Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang nominalnya berkisar antara Rp65.000 hingga Rp75.000 per bulan, tergantung jenjang kelas.
Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pendidikan gratis yang seharusnya diterapkan di sekolah negeri. “Katanya sekolah negeri itu gratis, tapi kenyataannya kami tetap diminta bayar tiap bulan,” keluh beberapa wali murid yang tidak ingin namanya di publikasikan,
Menanggapi hal ini, Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMAN 1 Ngronggot, Joko Nuryanto, membenarkan adanya dugaan pungutan tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya dapat instruksi dari Kacabdin agar kepala sekolah tidak perlu menemui tamu tertentu,termasuk awak media, dan hanya di wakilkan olehnya.
“Ada (instruksi dari Ibu Kacabdin). Saya hanya meneruskan loh,” ujar Joko dalam sebuah rekaman suara yang telah beredar luas di kalangan jurnalis.
awak media telah berupaya menghubungi Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Nganjuk, Evi Dwi Widadjanti, sejak Minggu (25/05/2025) melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon. Namun hingga berita ini ditayangkan, tidak ada tanggapan maupun klarifikasi yang diberikan.
Sikap diam dari pejabat Cabang Dinas Pendidikan ini justru menambah sorotan publik terhadap minimnya transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pendidikan yang berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak SMAN 1 Ngronggot maupun Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk terkait kebijakan iuran serta pembatasan komunikasi antara sekolah dan pihak eksternal.
Publik menanti kejelasan dan sikap tegas dari otoritas pendidikan untuk memastikan prinsip pendidikan gratis benar-benar dijalankan, serta menjaga keterbukaan informasi di lingkungan sekolah negeri. (MH)