Iklan

Diduga Melakukan Kesalahan Serius Dalam Prosedur Dinas Kesehatan Resmi Mencabut Izin Praktik Seorang Perawat

Kabar Peristiwa
, Mei 28, 2025 WIB Last Updated 2025-05-28T11:11:57Z

 




Kabarperistiwa. Id Kerinci – Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui Dinas Kesehatan resmi mencabut izin praktik seorang perawat yang diduga melakukan kesalahan serius dalam prosedur sunat terhadap seorang anak laki-laki berusia 10 tahun.


Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci, Hermendizal, mengungkapkan bahwa perawat yang bersangkutan awalnya mengaku telah memiliki izin praktik resmi. Namun, untuk sementara waktu, izinnya ditangguhkan guna menunggu kejelasan dari proses investigasi yang sedang berlangsung.


“Kami telah mengirim surat ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk menangguhkan izin praktik perawat tersebut. Fokus utama kami sekarang adalah memastikan kondisi korban pulih sepenuhnya,” kata Hermendizal, Selasa, (28/05/2025).


Hermendizal menambahkan bahwa Dinkes akan menindaklanjuti sanksi terhadap perawat setelah penanganan korban selesai. “Yang terpenting saat ini adalah kesehatan dan pemulihan korban,” ujarnya.


Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Tertibkan Kawasan Parkir

Bupati Kerinci, Monadi, turut memberikan pernyataan tegas. Ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap tenaga medis di lapangan agar kejadian serupa tidak terulang. Ia juga mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap fasilitas kesehatan dan tenaga medis.


“Kasus ini harus ditangani serius. Bila ditemukan kelalaian, kami tidak akan segan mencabut izin praktik dan melibatkan aparat penegak hukum jika diperlukan,” tegas Monadi.


Kejadian bermula pada 19 Oktober 2024, ketika seorang ibu bernama Dian Tiara membawa anaknya untuk menjalani prosedur sunat laser di sebuah praktik mandiri di Desa Sungai Bendung Air, Kecamatan Kayu Aro. Prosedur tersebut dilakukan oleh perawat berinisial YN.


Namun, dalam prosesnya, anak tersebut mengalami pendarahan hebat dan segera dilarikan ke RS Muaro Labuh, Sumatera Barat. Sayangnya, pihak rumah sakit menyatakan tidak mampu menangani kondisi korban. Ia pun dirujuk ke RS Siti Rahmah, namun kembali ditolak. Akhirnya, korban mendapat penanganan di RS M. Djamil Padang.


“Anak saya sudah menjalani lima kali operasi dan hingga kini masih kesulitan buang air kecil secara normal, bahkan merasa kesakitan setiap kali ingin buang air,” ungkap Dian.


Pihak keluarga korban dan perawat telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Dalam kesepakatan tersebut, pihak perawat menyatakan kesediaannya untuk menanggung biaya pengobatan.


Untuk operasi pertama dan kedua, seluruh biaya ditanggung oleh perawat. Sementara untuk operasi ketiga hingga kelima, pembiayaan dilakukan melalui BPJS, sedangkan biaya transportasi ke rumah sakit ditanggung oleh pihak perawat. (Tim)

Jurnalis : andolgia kpg

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Melakukan Kesalahan Serius Dalam Prosedur Dinas Kesehatan Resmi Mencabut Izin Praktik Seorang Perawat
  • 0

Terkini

Topik Populer