Nganjuk,kabarperistiwa.id-Dugaan penyimpangan dalam pasokan material konstruksi kembali mencuat di Nganjuk. Seorang pemborong, Santoso, secara resmi melaporkan PT BJS ke Polres Nganjuk pada Senin (10/2/2025) atas dugaan pengiriman cor mix beton yang tidak sesuai spesifikasi. Laporan ini didampingi oleh kuasa hukumnya, Herly Sutarso, sebagai langkah hukum untuk menuntut pertanggungjawaban perusahaan.
Santoso mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, ia mengalami kerugian akibat beton yang dikirim PT BJS tidak memenuhi standar yang disepakati. Hasil uji laboratorium di tiga institusi berbeda—PUPR Nganjuk, PUPR Tulungagung, dan ITS Surabaya—menunjukkan mutu beton yang seharusnya K-250 justru berada di bawah K-100. Kondisi ini memaksa pembongkaran struktur yang telah dibangun demi keselamatan konstruksi.
Sebelumnya, pemborong telah melayangkan somasi kepada PT BJS, namun tidak mendapat tanggapan. “Kami sudah menunggu kurang lebih 2 tahun , tetapi belum ada perkembangan berarti. Oleh karena itu, kami mendesak agar perkara ini segera naik ke tahap penyidikan,” tegas Herly Sutarso.
Ia juga menyoroti pentingnya profesionalisme dalam penanganan kasus ini. “Kami berharap Polres Nganjuk bertindak tegas dan profesional. Hukum harus ditegakkan tanpa keberpihakan,” ujarnya.
Dengan dugaan kerugian yang mencakup biaya untuk konfirmasi terkait pemangilan pembelian, pembongkaran, dan pemasangan ulang, pihak korban meminta kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap PT BJS.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Nganjuk belum memberikan pernyataan resmi. Sementara itu, Joko Santoso dan tim hukumnya sudah mengajukan laporan baru demi kepastian hukum. (MH)


