Muba,- maraknya kegiatan penyulingan tempat masak minyak ilegal di A 3 kecamatan Keluang kabupaten musi banyuasi provinsi Sumatera selatan. Akibat dari tempat masak atau tempat penyulingan minyak ilegal ini banyak sekali menimbulkan dampak, seperti korban jiwa,merusak lingkungan,pencemaran udara, dan terjadinya kebakaran dll. Sabtu 25/10/2024.
Seperti yang terjadi kemarin soreh, menurut informasi yang dihimpun awak media di lapangan bahwa hari sabtu soreh tanggal 25- Oktober - 2024.sekitar pukul 17:25 wib telah terjadi insiden kebakaran tempat tempat penyulingan minyak ilegal di jalan A 3 kecamatan keluang.
Mengingat instruksi dari mantan Kapolda Sumsel Irjen pol Albertus Rahmat Wibowo melalui Vidio singkat berdurasi 2 menit 41detik beredar luas di masyarakat,dihadapan
perwira polres Muba beliau mengatakan bahwa semua
Minyak Rakyat yang di tarik
diluar Permen ESDM No.1 tahun 2008 adalah IIIegal.
Dalam hal ini, diduga kuat pihak APH Kapolsek keluang melakukan pembiaran dan aktifitas lllegal driling/ ilegal Rivenery diwilayah hukumnya yangmana bertentangan dengan Permen ESDM tahun No 1. 2008 .
Menyikapi kejadian ini awak media mencoba menghubungi atau mengkonfirmasi pihak polsek Keluang AKP Yohan Wiranata SH, Melalui via whatsapp
Hingga berita ini di terbitkan belum ada pejelasan yang jelas terkait insiden kebakaran tempat masak minyak/ tempat penyulingan ilegal di jalan A 3 kecamatan keluang kali ini.
(Rel/Riki).




