KabarPeristiwa.id | SUNGAI PENUH – Kebijakan pengelolaan parkir di Kota Sungai Penuh kembali menjadi sorotan. Sistem yang sebelumnya digadang-gadang sebagai langkah pembenahan untuk meminimalkan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai perlu dievaluasi agar pelaksanaannya benar-benar sejalan dengan tujuan peningkatan penerimaan daerah.
Sebelumnya, muncul wacana agar pengelolaan parkir diserahkan kepada pihak ketiga dengan mekanisme penyetoran hasil parkir langsung ke rekening kas daerah melalui bank yang ditunjuk pemerintah. Skema tersebut diharapkan dapat memperkuat transparansi sekaligus mempersempit celah kebocoran penerimaan daerah.
Namun, berdasarkan keterangan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sungai Penuh, titik parkir yang masuk kategori padat maupun sedang dan dinilai berpotensi menghasilkan pendapatan besar justru dikelola langsung oleh Dishub. Sementara titik parkir yang dianggap sepi direncanakan untuk dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Kebijakan tersebut mulai diterapkan sejak 4 Agustus 2026. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di sepanjang Jalan M. Yamin, mulai dari depan Pasar Tanjung Bajure hingga kawasan depan Toko Sinar Danau.
Dalam pelaksanaannya, Dishub menugaskan pegawai P3K dan pegawai paruh waktu yang bertugas di instansi tersebut sebagai juru parkir. Mereka tidak hanya mengatur posisi kendaraan, tetapi juga melakukan pemungutan retribusi parkir dari pengguna jasa.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, para petugas tersebut diduga memperoleh tambahan penghasilan dari pembagian hasil pungutan parkir, di samping penghasilan yang mereka terima sebagai P3K maupun pegawai paruh waktu.
Namun, informasi mengenai mekanisme pemberian insentif tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak Dishub, termasuk dasar hukum, besaran insentif, sumber anggaran, serta mekanisme pertanggungjawabannya.
Selain persoalan tersebut, hasil pantauan media ini di sejumlah lokasi parkir yang dikelola langsung oleh Dishub juga menemukan adanya pengguna kendaraan yang disebut tidak menerima karcis sebagai bukti pembayaran retribusi.
Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian karena karcis menjadi salah satu instrumen administrasi yang dapat digunakan sebagai bukti pembayaran sekaligus bagian dari mekanisme pengawasan penerimaan retribusi parkir.
Pengelolaan parkir secara langsung oleh Dishub juga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan dan akuntabilitas penerimaan. Sejumlah kalangan menilai diperlukan sistem yang transparan sehingga seluruh hasil pungutan dapat tercatat dan disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Target PAD Parkir Rp1,2 Miliar
Sorotan terhadap pengelolaan parkir juga tidak terlepas dari capaian PAD sektor parkir yang dinilai masih rendah dibandingkan target.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini, target PAD dari sektor parkir tahun 2026 disebut mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Sementara hingga sekitar Juli–Agustus 2026, realisasinya baru berada di kisaran 12 persen atau sekitar Rp144 juta.
Di sisi lain, berdasarkan keterangan pihak Dishub, terdapat sekitar 43 titik parkir resmi di Kota Sungai Penuh.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan nilai setoran masing-masing titik parkir bervariasi, mulai dari di bawah Rp1 juta hingga sekitar Rp1,5 juta per bulan, dengan rata-rata sekitar Rp1 juta per titik.
Jika angka rata-rata Rp1 juta per titik tersebut digunakan hanya sebagai ilustrasi, maka sekitar 40 titik parkir selama tujuh bulan berpotensi menghasilkan sekitar Rp280 juta.
Namun, angka tersebut tidak dapat serta-merta dianggap sebagai potensi penerimaan yang seharusnya masuk seluruhnya ke kas daerah. Diperlukan data resmi mengenai realisasi masing-masing titik, jumlah hari operasional, besaran tarif, sistem penyetoran, serta biaya atau komponen lain yang diperhitungkan.
Karena itu, apabila terdapat perbedaan antara potensi pungutan dan realisasi PAD, pihak berwenang perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Juru Parkir Dinilai Lebih Baik Berasal dari Masyarakat
Selain persoalan PAD, kebijakan penugasan P3K dan pegawai paruh waktu sebagai juru parkir juga mendapat perhatian dari sebagian masyarakat.
Masyarakat menilai pekerjaan sebagai juru parkir selama ini menjadi salah satu sumber penghasilan bagi warga. Karena itu, mereka mempertanyakan kebijakan penempatan pegawai pemerintah maupun pegawai paruh waktu untuk melakukan pekerjaan tersebut.
Menurut masyarakat, juru parkir sebaiknya berasal dari warga yang memang membutuhkan pekerjaan dan selama ini menggantungkan penghasilan dari sektor parkir.
Selain membuka kesempatan kerja bagi masyarakat, sistem tersebut dinilai dapat membantu mengurangi angka pengangguran sekaligus tetap memberikan ruang kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap penerimaan retribusi.
Namun demikian, dasar kebijakan penugasan P3K dan pegawai paruh waktu sebagai juru parkir juga perlu dijelaskan oleh pemerintah daerah, termasuk status penugasan, dasar hukum, mekanisme insentif, serta pertanggungjawaban penerimaan yang dipungut di lapangan.
Diminta Evaluasi
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Sungai Penuh, khususnya Wali Kota, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir.
Evaluasi dinilai penting untuk memastikan bahwa kebijakan pengelolaan parkir benar-benar mampu meningkatkan PAD, sekaligus menjamin transparansi, akuntabilitas, kepastian pelayanan, serta memberikan kesempatan kerja kepada masyarakat.
Masyarakat juga mendorong agar setiap pungutan retribusi parkir dilengkapi dengan bukti pembayaran berupa karcis sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika pengelolaan tetap dilakukan langsung oleh Dishub, masyarakat meminta agar sistem pencatatan, pemungutan, penyetoran, dan pengawasan dibuat lebih transparan sehingga alur uang dari lapangan hingga masuk ke kas daerah dapat diketahui dan dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, apabila pemerintah memilih menggunakan pihak ketiga, masyarakat berharap mekanisme kerja sama dilakukan secara terbuka dengan kewajiban penyetoran yang jelas dan dapat diawasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dishub Kota Sungai Penuh masih diharapkan memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme pengelolaan titik parkir, penugasan P3K dan pegawai paruh waktu sebagai juru parkir, pemberian insentif, penggunaan karcis, serta capaian dan mekanisme penyetoran PAD sektor parkir.
AdyOi


