Iklan

Komisi II DPRD Muba Fasilitasi Penyelesaian Dugaan Pencemaran Lingkungan Akibat Operasional PT Banyu Kahuripan Indonesia

Kabar Peristiwa
, Juni 17, 2026 WIB Last Updated 2026-06-17T01:58:19Z

 




SEKAYU – Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas operasional perusahaan PT Banyu Kahuripan Indonesia di Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Senin (15/06/2026).


Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Musi Banyuasin tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Muba, Jonkenedi, didampingi Wakil Ketua Komisi II Supriasihatin serta Sekretaris Komisi II Ziadatulher, SE., MH. Turut hadir anggota Komisi II yakni H. Amri Andi, ST, Afrizal, ST, dan H. Jonkenedy, SH.


Selain unsur legislatif, rapat juga dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Camat Lalan, perwakilan PT Banyu Kahuripan Indonesia, serta Adam Munandar, SE., SH., M.Si selaku kuasa hukum Herman Cs.


RDPU tersebut digelar sebagai upaya DPRD Musi Banyuasin dalam memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang dikeluhkan masyarakat terkait dampak lingkungan yang diduga muncul akibat aktivitas perusahaan di wilayah Desa Karang Agung.


Ketua Komisi II DPRD Muba menegaskan bahwa forum dengar pendapat ini bertujuan untuk menghimpun keterangan dari seluruh pihak terkait, baik masyarakat, pemerintah daerah maupun pihak perusahaan, sehingga dapat ditemukan solusi yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Dalam pertemuan tersebut, berbagai masukan, tanggapan, serta penjelasan dari instansi teknis dan pihak perusahaan disampaikan guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai kondisi di lapangan. Komisi II DPRD Muba juga meminta seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi dan penyelesaian secara konstruktif demi menjaga kelestarian lingkungan serta kepentingan masyarakat setempat.


DPRD Kabupaten Musi Banyuasin melalui Komisi II berkomitmen untuk terus mengawal proses penyelesaian permasalahan tersebut hingga diperoleh langkah-langkah yang dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat maupun dunia usaha.

Komentar

Tampilkan

  • Komisi II DPRD Muba Fasilitasi Penyelesaian Dugaan Pencemaran Lingkungan Akibat Operasional PT Banyu Kahuripan Indonesia
  • 0

Terkini