KERINCI [KabarPeristiwa.id] Dugaan pengelolaan pengadaan jasa konsumsi, makanan dan minuman di lingkungan Kantor Camat Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, menjadi sorotan publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah sumber, pengadaan konsumsi untuk kegiatan perkantoran maupun berbagai acara di Kantor Camat Gunung Kerinci diduga dikelola oleh oknum dari internal kantor tersebut.
Salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengaku pernah diminta menandatangani dokumen pertanggungjawaban (SPJ) terkait pengadaan tersebut. Namun, menurutnya, permintaan itu tidak dipenuhi karena terdapat sejumlah hal yang dianggap perlu diklarifikasi.
"Kami disuruh tanda tangan SPJ, tapi kami tidak mau. Setahu kami ada stempel yang dibuat orang dalam, bukan dari pihak ketiga seperti warung nasi atau toko penyedia," ujar sumber tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, wartawan melakukan konfirmasi kepada Camat Gunung Kerinci, Rifdi, S.Sos, di ruang kerjanya pada Selasa (10/6/2026).
Dalam proses konfirmasi, suasana sempat memanas. Camat Gunung Kerinci terlihat keberatan saat proses wawancara direkam dalam bentuk video, meskipun wartawan mengaku telah meminta izin terlebih dahulu.
Dalam rekaman yang dimiliki media ini, camat meminta agar video tersebut dihapus. Selain itu, camat juga melontarkan pernyataan yang mengesankan seolah-olah wartawan melakukan konfirmasi karena tidak memperoleh uang darinya.
Pernyataan tersebut tentu merupakan tuduhan yang harus dapat dibuktikan. Apabila tidak dapat dibuktikan secara hukum, maka tuduhan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masih dalam suasana yang tegang, Camat Gunung Kerinci kemudian memanggil sejumlah pegawai PPPK ke ruang kerjanya untuk menjawab pertanyaan wartawan terkait pengadaan konsumsi tersebut.
Di hadapan wartawan, para PPPK yang hadir menyatakan bahwa konsumsi kegiatan kantor selama ini dipesan dari pihak ketiga, salah satunya Warung Nasi Warna Baru.
"Semua kami pesan di Warung Nasi Warna Baru dan tidak ada pengelolaan jasa konsumsi yang dikelola oleh kami di kantor," ujar para PPPK secara bergantian.
Namun, wartawan menilai jawaban yang disampaikan para PPPK terkesan seragam. Di sisi lain, Camat Gunung Kerinci juga menambahkan bahwa untuk beberapa kebutuhan seperti snack box, pemesanan dilakukan di tempat lain.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan tersendiri, mengingat sebelumnya camat mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait pengadaan yang dipersoalkan.
Terlepas dari benar atau tidaknya dugaan tersebut, sikap seorang pejabat publik saat menghadapi pertanyaan masyarakat, wartawan maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) menjadi perhatian tersendiri. Sebagai pejabat pemerintahan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, setiap persoalan yang menjadi perhatian publik seharusnya dapat dijawab secara terbuka, proporsional dan tanpa emosi.
Untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang, Inspektorat Kabupaten Kerinci diminta melakukan audit terhadap seluruh pengadaan barang dan jasa, khususnya terkait belanja konsumsi di Kantor Camat Gunung Kerinci.
Selain itu, Aparat Penegak Hukum (APH) juga diharapkan dapat melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait, termasuk Camat Gunung Kerinci beserta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), guna memastikan seluruh proses pengadaan telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat temuan resmi dari aparat pengawas maupun aparat penegak hukum yang menyatakan adanya pelanggaran hukum dalam kegiatan tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian melalui proses audit serta pemeriksaan oleh pihak berwenang.
AdyOi


