BANYUMAS, Kabarperistiwa.id — Kapolsek Patikraja AKP Eko Sutanto, S.Sos, menggelar sosialisasi layanan kepolisian kepada Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan tokoh masyarakat Kecamatan Patikraja, Selasa (10/2/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kecamatan Patikraja itu membahas sejumlah layanan kepolisian, di antaranya layanan darurat Polisi 110, laporan polisi dan laporan kehilangan secara daring, penerbitan SKCK online, serta peran Unit Samapta (Pamapta) dalam merespons laporan masyarakat secara cepat.
AKP Eko Sutanto menjelaskan, layanan 110 merupakan kebijakan pimpinan Polri dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Melalui layanan tersebut, masyarakat yang melakukan panggilan akan langsung terhubung dengan kepolisian, mulai dari tingkat Polres, Polda, hingga Mabes Polri.
“Layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan maupun pengaduan secara cepat,” ujarnya.
Selain itu, ia juga memperkenalkan penggunaan aplikasi Super App Polri yang dapat dimanfaatkan untuk pelaporan secara online, seperti laporan kehilangan dan laporan polisi.
Menurutnya, para peserta sosialisasi diharapkan memahami tata cara penggunaan aplikasi tersebut sehingga dapat membantu menyosialisasikannya kembali kepada masyarakat luas.
Dengan adanya layanan 110 dan pelaporan berbasis aplikasi, diharapkan masyarakat semakin mudah mengakses layanan kepolisian dan setiap kejadian dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas. (TS)


