JAMBI [KabarPeristiwa.id] Dugaan praktik mafia minyak goreng kembali mencuat di Kota Jambi. Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) mengungkap temuan 1.000 dus MinyaKita kemasan 1 liter di sebuah rumah kawasan Jalan Walisongo, Aur Kenali, Kecamatan Alam Barajo.
Temuan tersebut bermula dari informasi adanya salah satu Rumah Pangan Kita (RPK) binaan Perum Bulog Jambi yang memperoleh kuota MinyaKita dalam jumlah tidak wajar.
Saat tim investigasi turun ke lokasi, ditemukan aktivitas bongkar muat minyak goreng dalam jumlah besar. Dalam dokumentasi video yang diperoleh, tampak beberapa truk terparkir di halaman rumah yang diduga milik seorang oknum lurah berinisial MH.
Yang menjadi sorotan, pada truk pengangkut tersebut terpasang spanduk bertuliskan “Penyaluran Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Provinsi Jambi Oktober–November 2025.” Hal ini memunculkan pertanyaan publik terkait peruntukan distribusi minyak goreng tersebut.
Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, yang turut hadir dalam operasi investigasi, menyebut jumlah yang ditemukan mencapai 1.000 dus MinyaKita ukuran 1 liter.
“Jika benar ini dialihkan untuk dijual kembali ke pedagang lain, maka sangat berpotensi melanggar aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan merugikan masyarakat,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, RPK sejatinya berfungsi menjual langsung kepada konsumen akhir. Namun dalam temuan ini, terdapat dugaan distribusi akan diarahkan ke luar wilayah Kota Jambi, seperti Bayung Lincir (Sumatera Selatan) dan Kabupaten Batang Hari, dengan kisaran harga Rp188 ribu hingga Rp200 ribu per dus.
“Kalau jumlahnya sudah ribuan seperti ini, patut diduga bukan lagi sekadar distribusi biasa. Ini berpotensi mengarah pada praktik penimbunan atau permainan distribusi bahan pokok,” tegasnya.
LPKNI juga menyoroti sistem pengawasan distribusi RPK binaan Bulog. Secara aturan, setiap RPK harus memiliki toko fisik, papan nama, serta pendataan resmi hingga titik koordinat lokasi.
“Fakta di lapangan tidak ditemukan identitas toko RPK sebagaimana mestinya. Ini perlu evaluasi menyeluruh,” kata Kurniadi.
LPKNI menyatakan akan segera melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, pihaknya juga meminta evaluasi terhadap jajaran Bulog Jambi serta mendesak Wali Kota Jambi, Maulana, agar mengambil langkah tegas terhadap oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan.
Kasus ini pun berpotensi menjadi ujian serius bagi sistem distribusi pangan bersubsidi di daerah, khususnya dalam menjaga agar komoditas strategis benar-benar sampai ke masyarakat dengan harga sesuai ketentuan pemerintah.
(AdyOi)


