MUBA - kabarperistiwa.id- Penampilan organ tunggal (Prabu) dari kota Sekayu pada pernikahan (Julia dan Aidil) di Talang Bulu, Musi Banyuasin, menarik perhatian dari banyak kalangan masyarakat, Acara pernikahan yang dilaksanakan pada Sabtu, 25 Oktober 2025 ini, berlangsung hingga ke malam Minggu dan berakhir sekitar pukul 04:00 WIB dini hari.
Informasi ini berawal dari laporan masyarakat yang enggan disebutkan namanya, yang menjelaskan bahwa awalnya acara berjalan biasa saja dengan memainkan lagu-lagu dangdut. Namun, sekitar pukul 22:00 WIB, acara berubah dengan memainkan musik remix hingga dini hari dan berakhir sekitar pukul 04:00 WIB subuh.
Dalam hal ini, acara pernikahan Julia dan Aldi diduga melanggar Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin, yang mengatur tentang acara pesta rakyat.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pesta Rakyat, penggunaan musik remix dalam acara pesta rakyat dilarang. Perda tersebut dibuat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan melestarikan budaya lokal, serta mencegah penyalahgunaan narkoba yang kerap dikaitkan dengan acara musik remix.
Perda tersebut secara tegas melarang:
- Pemutaran musik remix yang dinilai vulgar, tidak sesuai norma kesopanan, dan agama.
- Praktik perjudian dalam bentuk apa pun.
- Penampilan organ tunggal atau hiburan dengan muatan pornografi.
Jika terjadi pelanggaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dapat menghentikan kegiatan setelah berkoordinasi dengan Kepolisian dan TNI. Pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan pihak kepolisian secara rutin menegaskan dan menindak tegas pelanggaran terhadap Perda ini, termasuk melalui penerbitan surat edaran dan pengamanan di lapangan.
Lemahnya pengawasan dari pihak-pihak terkait seperti aparat penegak hukum (APH), Satpol PP, pamong praja, dan Pemerintah Daerah menjadi sorotan. (ADI) selaku Kepala Desa (Kades) setempat diduga tutup mata dan melakukan pembiaran acara tersebut hingga memainkan musik Remix.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang melanggar Perda. Hal ini penting untuk menjaga ketertiban dan menghormati peraturan yang berlaku di Kabupaten Musi Banyuasin.
Upaya mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait telah dilakukan namun hingga berita ini diterbitkan, upaya tersebut belum membuahkan hasil.


