Kerinci [KabarPeristiwa.id] Pengeledahan rumah tersangka kasus PJU inisial "TN" Didesa Plak Naneh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi tertutup terhadap liputan wartawan.
Hal ini dialami oleh beberapa media yang ingin meliput kegiatan pengeledahan rumah tersangka kasus PJU kabupaten kerinci oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, pada Selasa 23/09/25.
Pihak Kejaksaan Negeri (KEJARI) Sungai Penuh tidak mengizinkan awak media untuk ikut berpartisipasi dalam melakukan peliputan sesuai dengan tupoksi dan pelayanan publikasi.
"Tidak boleh masuk pak, ini internal kejaksaan, memangnya bapak diundang untuk datang kesini ? "Tanya salah satu pegawai kejari sungai penuh.
Kegiatan ini sangat disayangkan oleh masyarakat terkait kegiatan instansi pemerintahan yang terkesan tertutup terhadap masyarakat dan publik, padahal wartawan tidak boleh ada larangan peliputan.
Salah satu Aktivis kerinci Doni Antonius saat dikonfirmasi menyatakan "Kami Sangat kecewa dengan kelakuan oknum kejaksaan negeri sungai penuh, dengan alasan ini interen, padahal kasus ini sudah diketahui oleh publik, kami menduga kejaksaan negeri sungai penuh ada main mata dengan tersangka kasus PJU dan kami sebagai masyarakat merasa ini tidak fair. "Tutupnya
Hal ini tertuang dalam kemerdekaan pers ntuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi tanpa campur tangan atau sensor dari pihak manapun, serta menjadi wujud kedaulatan rakyat yang penting untuk demokrasi. Hak ini dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang cerdas, bersih, serta mekanisme check and balance melalui kontrol publik terhadap kekuasaan.
Yogi kasi PIDSUS (Pidana Khusus)saat konfirmasi melelaui pesan WhatsApp tidak merespon awak media. Sampai berita ini diturunkan belum ada klarifikasi dari pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
AdyOi


