Iklan

Oknum Rentenir di Kerinci Diduga Lakukan Pemerasan, LSM GERAM–GP2AM Tegaskan Negara Tidak Boleh Kalah

Kabar Peristiwa
, Agustus 27, 2025 WIB Last Updated 2025-08-27T13:48:59Z

 




KERINCI [KabarPeristiwa.id] Praktik dugaan pemerasan yang dilakukan seorang oknum rentenir di Kabupaten Kerinci akhirnya terbongkar. Kasus ini mencuat setelah akun inisial "R" secara resmi menjadi pelapor, dengan dukungan penuh dari Lembaga Swadaya Masyarakat GERAM–GP2AM.


LSM GERAM–GP2AM menegaskan tidak akan tinggal diam. Aksi oknum rentenir yang kerap menekan dan merugikan masyarakat kecil ini dipandang sebagai tindakan mafia yang merusak tatanan hukum. “Ini bukan sekadar utang-piutang. Jika sudah memakai cara ancaman, pemaksaan, dan pemerasan, maka itu murni tindak pidana. Negara tidak boleh kalah oleh mafia kelompok rentenir yang nyata-nyata merugikan rakyat kecil,” tegas Ketua GERAM–GP2AM.


Dalam pelaporan ke pihak berwajib, pelapor "R" tidak sendiri. Ia akan didampingi oleh Kuasa Hukum, Adv. Maizarwin Ismail, SH., M.AD., yang bertindak resmi sebagai Penasehat Hukum (PH). Pendampingan ini menegaskan bahwa perkara tidak akan berhenti di meja penyidik, melainkan akan dikawal sampai ke pengadilan agar para pelaku benar-benar dijerat hukum


Dasar Hukum Tegas


Pasal 368 KUHP: Pemerasan dengan ancaman adalah tindak pidana dengan ancaman pidana penjara.


Pasal 335 KUHP: Melarang perbuatan memaksa orang lain dengan ancaman atau kekerasan.


UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: Menjamin setiap warga negara bebas dari tindakan pemerasan dan intimidasi.


Yurisprudensi Mengikat


Putusan MA No. 1014 K/Pid/1986: Memaksa seseorang menyerahkan uang dengan ancaman adalah tindak pidana pemerasan.


Putusan MA No. 509 K/Pid/1990: Hubungan pinjam-meminjam tidak dapat dijadikan pembenar jika dilakukan dengan cara-cara pemerasan.


LSM GERAM–GP2AM mendesak aparat kepolisian di Kerinci untuk segera menindaklanjuti laporan ini dengan serius, tegas, dan tanpa pandang bulu.


Masyarakat Kerinci menunggu bukti nyata bahwa hukum tidak bisa dibeli, serta tidak ada satu pun oknum yang boleh berlindung di balik status atau jaringan mafia untuk merugikan rakyat kecil.


Jika aparat ragu menindak, GERAM–GP2AM menegaskan akan mengawal kasus ini hingga ke tingkat Mabes Polri. Tidak ada ruang bagi mafia rentenir di negara hukum. 


Kadral Adni

Komentar

Tampilkan

  • Oknum Rentenir di Kerinci Diduga Lakukan Pemerasan, LSM GERAM–GP2AM Tegaskan Negara Tidak Boleh Kalah
  • 0

Terkini