
Musi Banyuasin – Ledakan dan kebakaran yang mengguncang kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli Estate Tanjung Dalam, tepatnya di lokasi Cobra 1 Blok I 28, atau dikenal sebagai Pintu Air 7, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, pada Rabu pagi (30/7/2025) sekitar pukul 08.20 WIB.
Api membumbung tinggi ke udara dan menjalar cepat, memicu kepanikan warga dan pekerja di sekitar lokasi.
Dari informasi yang dihimpun, sumur minyak ilegal yang meledak itu diduga kuat milik seorang warga bernama Diana, asal Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin. Diana disebut-sebut menjalankan kegiatan ilegal tersebut bersama rekannya, Hajar, warga Kelurahan Babat Toman.
Ketua LSM TRINUSA, Parlan, angkat bicara tegas terkait insiden ini. Ia mendesak pihak kepolisian, khususnya Polsek Keluang Polres Muba, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pemilik sumur yang diduga menjadi sumber ledakan.
“Kejadian ini bukan hanya menyebabkan kerugian materiil dan korban luka, tapi juga menjadi ancaman serius bagi kelestarian lingkungan. Aparat jangan tinggal diam. Kami minta Polsek Keluang segera menangkap para pelaku, terutama Diana,” tegas Parlan.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolsek Keluang sebagai bentuk tekanan agar proses hukum tidak mandek.
“Jika tidak ada tindakan tegas dalam waktu dekat, kami bersama masyarakat akan turun ke jalan. Ini bukan kejadian pertama, dan jangan sampai menjadi kebiasaan yang dibiarkan,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus kebakaran tersebut.