
Kerinci , kabarperistiwa.id - Dihari kemerdekaan indonesia ke 80 Masyarakat Dua Desa Pulau Pandan dan Karang Pandan Ricuh, terkait permasalahan sangketa lahan pintu air PLTA menyangkut kompensasi yang diiming-imingkan oleh PT. Kerinci Merangin Hidro (KMH) kepada masyarakat dua desa tersebut.
Hal ini berawal dari kekecewaan masyarakat dua desa tersebut terhadap pemerintah kabupaten kerinci, atas kelalaian pemerintah dalam mengambil kebijakan terhadap perilaku PT KMH dalam menyelesaikan konflik dengan masyarakat provinsi jambi yang berujung kericuhan.
Menurut keterangan salah satu aktivis kerinci Andolgia menegaskan “Seharusnya pemerintah daerah dan provinsi, mengambil sikap, terkait pembebasan lahan sebelum PLTA dikerjakan, sehingga tidak menimbulkan permasalahan ditengah masyarakat, setelah kericuhan yang terjadi pada saat ini, sangat disayangkan kinerja PT.KMH .”Tutupnya
Saat dikonfirmasi oleh awak media Sembilu.News Aslori selaku kepercayaan di PT.KMH tidak menjawab konfirmasi tersebut, sehingga berita ini ditayangkan.