Iklan

BR Mengancam Pacarnya Dengan Menyebarkan Vidio Porno

Kabar Peristiwa
, Juni 23, 2025 WIB Last Updated 2025-06-23T00:29:46Z

 




KERINCI, kabarperistiwa.id | – Hasan Basri SH. MHC. Med C. P.C.L.E dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) TABUH GARUDA SAKTI (TAGARSI) jalan komplek bupati perkantoran bupati – Bukit Tengah Desa Tutung Bungkuk, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, Senin(23/06/2025). 


Kuasa hukum FY (26) warga Siulak Mukai sebagai korban dari beredarnya video pornografi, hari minggu (22-06-2025) melaporkan “BR” diduga pelaku ke Kapolres Kerinci, berikut penuturan Hasan Basri tentang kronologisnya kepada awak media ini dengan mempertegas pelaku penyebar video pornografi sudah diketahui, berikut keterangannya.


Kronologis


Menurut Hasan, dengan viralnya video yang berbentuk pornografi yang telah beredar luas melalui media sosial di tengah – tengah masyarakat Kerinci baru–baru ini, yang diduga melibatkan wanita yang berinisial FY (korban) warga Siulak dan “BR“ diduga penyebar video porno adalah terduga warga Hiang, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci.


Perkara ini bermula dari hubungan pacaran antara FY dengan BR, yang pada mulanya hubungan keduanya berjalan dengan harmonis sampai keduanya berencana kearah yang lebih serius ke panggung pernikahan sekitar bulan September 2024, FY dan BR berliburan ke Malaysia, saat disana keduanya tinggal bersama (di suatu rumah) pada saat itulah BR merekam FY secara diam-diam tanpa seizin dan sepengetahuan FY yang bersifat pornografi.


Dikatakan Hasan Basri setelah satu bulan FY pulang dari Malaysia, FY setelah berhubungan dengan BR dari tahun 2024 diakhir – akhir ini terjadi masalah ketidakcocokan hubungan, sehingga FY bersikap untuk tidak melanjutkan hubungan dengan BR.


Dijelaskan Hasan, BR sebagai si cowok atau pacar FY menolak diputuskan oleh FY, selanjutnya BR mengancam FY melalui Whatsapp akan menyebarkan video porno FY melalui media sosial jika tidak mau melanjutkan hubungan dengannya, lalu FY semakin tidak menghiraukan, BR tersebut tetap mau melanjutkan hubungannya dengan FY, sehingga BR serius menyebar luaskan video yang bersifat pornografi tersebut.


Masih Dalam keterangan penasihat hukum FY, Advokat Hasan Basri yang mendampingi FY sebagai korban atas penyebaran video pornografi dirinya pada hari Minggu tanggal 22-06-2025 pukul 10.00 WIB telah melaporkan peristiwa yang menimpa kliennya tersebut.


Menurut pengacara Hasan Basri kliennya bernama FY adalah murni sebagai korban atas tindakan BR sebagai yang diduga pelaku penyebaran video bersifat pornografi karna video tersebut direkam oleh BR secara diam-diam tanpa izin dan / atau tanpa sepengetahuan FY.


“Masalah ini sudah kami laporkan secara resmi ke Polres Kerinci, dan semua kronologis serta alat bukti sudah kami sampaikan kepada penyidik, kami sudah mengantongi nama dan tempat tinggal yang diduga pelaku,” jelasnya.


“Bahwa kami penasihat hukum (PH) sangat serius menindaklanjuti perkara ini, klien FY telah menjadi korban atas tindakan BR baik secara pesikis, moral, dan sosial, karna perbuatan BR merekam FY yang bersifat melanggar norma kesusilaan secara sembunyi-sembunyi tanpa persetujuan klien kami (FY),” terangnya.


“Dan kemudian menyebarluaskan ke publik untuk diketahui hal layak umum adalah salah satu bentuk melanggar hukum pidana khusus yang diatur dalam: pasal 27 ayat 1 informasi dan transaksi elektronik junto pasal 29 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi,” tegasnya.


Pasal 27 ayat 1 undang – undang ITE

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan / atau denda paling banyak rp.1.000.000.000, – (satu milyar rupiah) “pasal ini digunakan untuk menindak tegas penyebaran konten asusila melalu berbagai platform digital seperti situs web, media sosial, dan aplikasi pesan.


UU ITE memfokuskan pada penyalahgunaan ruang digital untuk hal hal yang merusak moral dan kesusilaan masyarakat.


Masih dalam penjelasan Hasan Basri, Pasal 29 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi secara khusus mengatur segala bentuk tindakan yang berkaitan dengan pornografi atau media asusila.


Porno grafi memberikan sanksi pidana bagi setiap orang yang terlibat dalam produksi, distribusi, atau penyebaran konten porno grafi atau asusila pasal tersebut berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, membuat, memperbanyak, menyebarluaskan, atau menyediakan porno grafi dalam bentuk apapun, baik dalam bentuk gambar, video, teks, atau bentuk lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan / atau denda paling banyak rp.6.000.000.000, -(enam milyar rupiah).


“UU porno grafi bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif porno grafi, baik yang bersifat eksplisit maupun yang bersifat asusila, yang bisa merusak moral dan norma-norma kesusilaan dalam masyarakat Indonesia.


Hasan Basri SH. MH (penasihat hukum) diakhir keterangannya menunggu tindak lanjut dari Polres Kerinci semua alat bukti sudah kami serahkan dan kami menunggu, dan kami berharap perkara yang menimpa klien kami secepatnya diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.



Bagi masyarakat yang menyimpan video tersebut, untuk tidak ikutan serta menyebar ulang video tersebut kepihak lain karna dapat diancam dengan pasal 29 UU no 44 tahun 2008 tentang porno grafi dan pasal 27 ayat 1 UU no 12 tahun 2016 tentang ITE, jangan sempat ada pihak lain, jangan ada lagi yang menjadi korban penyebaran video yang bersifat pornografi, "Ucap Hasan Penasihat Hukum


(Andol kincay)

Komentar

Tampilkan

  • BR Mengancam Pacarnya Dengan Menyebarkan Vidio Porno
  • 0

Terkini

Topik Populer