Iklan

Merasa Difitnah, Ketua SLJ Nganjuk Yulia Margareta, Ajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri

Kabar Peristiwa
, Februari 15, 2025 WIB Last Updated 2025-02-15T11:00:27Z

 


Nganjuk, kabar peristiwa.id | -Konflik antara Ketua Salam Lima Jari (SLJ) Kabupaten Nganjuk, Yulia Margaretha, dan Anik Setyowati kian memanas. Merasa difitnah dan disudutkan, Yulma mengambil langkah hukum dengan menggugat Anik ke Pengadilan Negeri Nganjuk.


Gugatan ini merupakan respons terhadap laporan Anik yang menuduh Yulma melakukan penipuan dan penggelapan. Yulma menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan mengklaim memiliki bukti kuat bahwa fakta hukum yang sebenarnya justru berbeda.


Tidak Tinggal Diam, Yulma Tempuh Jalur Hukum


Dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Nganjuk pada Jumat (14/2/2025), Yulma menegaskan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam menghadapi tuduhan yang menurutnya penuh manipulasi.


"Kami menempuh langkah hukum ini bukan sekadar pembelaan, tetapi untuk menegakkan kebenaran. Jika ada yang mencoba membelokkan fakta, saya siap membuktikan semuanya," tegasnya.


Menurut Yulma, ia awalnya hanya membantu menghubungkan Anik dengan pengacara dalam upaya penyelesaian lelang rumah Anik. Namun, tuduhan yang berkembang justru mengarah padanya sebagai pelaku penipuan dan penggelapan.


"Saya bukan pengacara, hanya penghubung. Namun, tiba-tiba saya dituduh menggelapkan uang. Ini tidak masuk akal," ujar Yulma.


Tudingan Berbalik: Anik Diduga Bermasalah dengan Arisan


Lebih lanjut, Yulma mengungkap fakta lain bahwa Anik tidak hanya bermasalah dengan lelang rumah, tetapi juga diduga terlibat dalam kasus penggelapan dana arisan.


"Aneh sekali, awalnya dia meminta bantuan saya untuk mengurus tanahnya yang dilelang, tapi sekarang malah menuduh saya yang tidak-tidak. Bahkan, ada masalah lain yang lebih serius terkait dana arisan yang dibawanya kabur," bebernya.


Gugatan Resmi Terdaftar, Bukti Siap Dibawa ke Polisi


Juru bicara Pengadilan Negeri Nganjuk, Aprilia Dwi, membenarkan bahwa gugatan Yulma telah terdaftar dan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.


"Kami memastikan bahwa setiap perkara yang masuk akan ditangani secara adil dan transparan," ujar Aprilia.


Tidak hanya mengajukan gugatan perdata, Yulma juga bersiap membawa bukti-bukti yang dimilikinya ke kepolisian.


"Kami akan tunjukkan bahwa tuduhan ini tidak berdasar. Jika ada yang mencoba membelokkan fakta, kita lawan dengan hukum," tegasnya.


Seperti diketahui Anik Setyowati yakni warga Desa kwagean, kecamatan loceret, kabupaten Nganjuk, Jawatimur, melaporkan Yulia Margareta ke Porles Nganjuk,bahkan,Anik Setyowati dirugikan hingga puluhan juta rupiah,hingga rumahnya terancam disita bank.


Sementara itu, kuasa hukum Anik Setyowati, Erni Yunita, bersikukuh bahwa kliennya adalah korban. Menurutnya, Anik awalnya meminjam Rp 60 juta dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pada 2014, namun mengalami kesulitan ekonomi dan gagal melanjutkan angsuran.


Akibatnya, rumah yang menjadi agunan terancam dilelang,ujarnya 


Sengketa Hukum Semakin Memanas


Dengan gugatan yang sudah diajukan , perselisihan antara Yulma dan Anik memasuki babak baru.


Siapa yang benar dan siapa yang salah akan ditentukan oleh proses hukum. Fakta akan berbicara, dan kebenaran akan terungkap di pengadilan.


(Tim)

Komentar

Tampilkan

  • Merasa Difitnah, Ketua SLJ Nganjuk Yulia Margareta, Ajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri
  • 0

Terkini

Topik Populer