Bengkulu selatan - Dalam rangka menindaklanjuti pelaksanaan Permendes tentang salah satu prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2025 dimana anggaran maksimal ditetapkan 25% untuk anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT), Musyawarah Desa (MusDes) Khusus terkait penetapan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
MUSDES - Kecamatan kota manna melaksanakan Musyawarah Desa (MusDes) Khusus terkait penetapan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Bertempat di gedung serba guna desa tebat kubu Kecamatan kota manna
Kegiatan Musyawarah Desa tersebut dihadiri oleh kades .tokoh masarakat .kadun dan lain lain
Selanjutnya disampaikan arahan Camat secara umum kepada peserta MUSDES yang hadir bahwa calon penerima KPM BLT-DD agar dibuatkan SK pertahun, calon penerima tidak menerima bansos lain dan apabila nanti KPM BLT-DD ini berkurang jumlahnya dana desa dapat dimanfaatkan ke program kegiatan lainnya. Dengan mempedomani ketentuan yang berlaku dan diharapkan pelaporannya tepat waktu. Dan diharapkan desa lain untuk segera menyelenggarakan MUSDES Penetapan KPM BLT-DD 2025.
Musyawarah yang dipimpin oleh ketua BPD Desa tebat kubu Yan dahari ST yang di wakili anggotanya menghasilkan persetujuan bahwa penerima BLT-DD Desa tebat kubu Tahun Anggaran 2025 sebanyak 13 KPM, ketentuan tersebut telah melalui proses Validasi dan Verifikasi sesuai dengan indikator kriteria penerima bantuan.
Adapun hasil dari musyawarah desa selanjutnya akan ditetapkan dalam peraturan kepala desa tebat kubu. Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) kepada 13 KPM Tahun 2025. ( UG )


