Nganjuk, kabarperistiwa.id- Sebuah temuan mengejutkan terungkap di Desa Wengkal, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, di mana limbah bekas produksi dari pabrik PT Sukses Abadi Indonesia (SAI) yang berlokasi di Kecamatan Gondang diduga dibuang sembarangan di pekarangan pribadi milik Kepala Desa Wengkal. Lahan yang digunakan untuk tempat pembuangan limbah ini diketahui juga dimanfaatkan sebagai kandang ternak dan tempat mebel oleh sang kepala desa. Senin.(20/01/2025)
Menurut hasil investigasi yang dilakukan oleh tim media pada pagi hari, tepatnya pada 17 Januari 2025 pukul 07.25 WIB, tumpukan limbah terlihat berserakan di area yang terletak di belakang rumah Kepala Desa Wengkal. Limbah tersebut diduga berasal dari sisa produksi PT SAI yang berlokasi di Kecamatan Gondang. Dalam pantauan di lokasi, sejumlah sampah industri terlihat menumpuk dengan beberapa jenis bahan yang masih sulit dikenali.
Salah satu pekerja yang sedang berada di lokasi tersebut saat diwawancarai mengungkapkan, “Memang benar ini sampah dari pabrik PT SAI, sudah lama di sini, kemarin ada yang beli spon-spon besar, tapi yang lainnya dibuang sembarangan seperti ini,” katanya. Pekerja tersebut juga menyebut bahwa limbah ini ditumpuk di lahan milik Kepala Desa Wengkal, yang memang diketahui menyewakan lahannya kepada PT SAI.
Kepala Desa Wengkal, Totok, yang dikonfirmasi terkait hal ini melalui telepon pada 19 Januari 2025, mengakui bahwa lahan tersebut miliknya dan disewa oleh PT SAI selama tiga bulan. Menurut Totok, hal ini disebabkan karena pabrik PT SAI mengalami kebakaran. "Iya itu lahan saya, disewa PT SAI untuk tiga bulan. Mereka sewa karena gudangnya terbakar kemarin. Saya tidak tahu tentang sampah-sampah itu, tanya saja langsung ke SAI," ujarnya.
Namun, penjelasan yang diberikan oleh Totok menyisakan banyak pertanyaan. Ia menyatakan tidak mengetahui dengan jelas bagaimana limbah tersebut dikelola, meskipun lahan yang disewakan diduga digunakan untuk pembuangan sampah industri yang berpotensi berbahaya. Tidak ada izin resmi yang ditemukan terkait pembuangan limbah di lahan tersebut, dan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan limbah industri semakin menguat.
Pihak PT SAI yang dihubungi melalui pesan WhatsApp pada 19 Januari 2025 oleh tim investigasi memberikan klarifikasi bahwa kebakaran yang terjadi di pabrik mereka menyebabkan kesulitan dalam penyimpanan limbah. Ipang, HRD PT SAI, menjelaskan bahwa pasca kebakaran, pabrik mereka tidak dapat menyimpan limbah di dalam gudang yang rusak. "Karena gudang limbahnya rusak, kami menyewa tempat di luar untuk sementara, sampai gudang selesai diperbaiki," kata Ipang.
Namun, Ipang mengonfirmasi bahwa pengangkutan limbah tersebut dilakukan oleh vendor resmi, SBI, yang memiliki kontrak dengan PT SAI. "Kami memang menyewa tempat untuk sementara waktu, dan sedikit demi sedikit limbahnya diangkut ke SBI. Namun, kapasitas pengambilan SBI terbatas, hanya bisa mengambil 6 ton sekali angkut dalam seminggu," lanjut Ipang.
Dari penjelasan ini, muncul pertanyaan besar mengenai pengelolaan limbah yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemerintah dan pihak terkait perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan bahwa limbah yang dihasilkan oleh PT SAI telah dikelola sesuai dengan prosedur yang benar dan tidak membahayakan lingkungan serta kesehatan masyarakat sekitar.
Kasus ini semakin memperjelas adanya dugaan potensi pelanggaran serius dalam pengelolaan limbah industri, yang berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat. Terlebih lagi, ketidakjelasan mengenai status izin pembuangan limbah diduga di lahan pribadi milik Kepala Desa Wengkal menambah kecurigaan bahwa prosedur yang benar tidak diikuti. Jika terbukti, PT SAI dan pihak-pihak terkait harus bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari pengelolaan limbah yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Penting bagi pihak berwenang untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas kasus ini. Jika terbukti ada pelanggaran, bukan hanya perusahaan yang harus bertanggung jawab, tetapi juga Kepala Desa Wengkal yang diduga turut serta dalam penggunaan lahannya untuk membuang limbah tanpa izin resmi. Pemerintah dan lembaga pengawas lingkungan harus mengambil tindakan tegas untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang lebih parah akibat pengelolaan limbah yang tidak sesuai dengan aturan. (MH)



