Bengkulu selatan ''pasangan Gusnan- Ii Syumirat melenggang maju pada Pilkada Bengkulu Selatan
Pasalnya, penolakan hakim MK tersebut terkait gugatan perkara pengujian pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk menghitung masa jabatan sejak pelantikan.
Sebagaimana diketahui, soal aturan pencalonan kepala daerah (Kada) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 di Pasal 19 e.Sebab, norma pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No 10/2016 sudah dicabut oleh MK melalui 3 putusannya yaitu Putusan No: 22/PUU-VII/2009, No: 67/PUU-XVIII/2020, dan No: 2/PUU- XXI/2023.
Pembacaan amar putusan MK RI terkait uji materi yang disampaikan pemohon Helmi Hasan-Mian disampaikan MK RI secara langsung dan live akun resmi Youtube.
Dengan demikian,
calon bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, li sumirat maju dalam pilkada Bengkulu selatan
"Mahkamah konstitusi Menolak permohonan provisi para Pemohon. Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,"
Mahkamah Konstitusi memutuskan tolak gugatan soal perkara pengujian pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No 10/2016 tentang Pilkada yang menghitung masa jabatan sejak pelantikan."(UG)


