Bengkulu selatan Diduga Camat Kota Manna, kabupaten Bengkulu Selatan provinsi Bengkulu, memungut gaji dari salah satu honorer dengan tugas sebagai staf perencanaan yang dikantor camat Kota Manna.
Saat dikonfirmasi Mutiara," menyampaikan kepada beberapa awak media untuk mengatakan bahwa telah terjadi pungutan (PUNGLI) terhadap dirinya, dari hasil gaji sebagai honorer dikantor camat Kota Manna, yang dilakukan oleh camat melalui sekcam.
Honor yang saya terima dari hasil kerja saya sebesar Rp 1.000.000 perbulan "namun honor tersebut tidak sepenuhnya saya terima, jelas Mutiara,11/11/2024, diwarkop.
Lanjut Mutiara"insentif honor memang sepenuhnya masuk ke rekening saya"
Tetapi setelah saya tarik insentif/gaji perbulan dari rekening saya sebesar Rp 1.000.000," sebesar Rp 600.000 harus saya berikan kepak camat ,dengan cara uang Rp 600.000 dari hasil honor akan diberikan kepada pak camat, dengan cara memasukan uang tersebut kedalam amplop untuk diberikan kepada pak camat melalui ibuk sekcam.tegas Mutiara.
Pemotongan insentif/gaji dari Rp 1.000.000 sesuai keputusan (SK) Bupati" sebesar Rp 600.000 dari hasil kerja sebagai honorer mulai dari bulan April, Mei dan Juni insentif gaji honor saya selama tiga bulan dipotong oleh camat kota.Sehingga honor yang saya terima hanya Rp 400.000, jelas mutiara.
Padahal saya sudah bekerja lebih kurang selama 4 tahun.
Saat dikonfirmasi camat Kota Manna, Sulaiman Efendi menjelaskan" kalau masalah pemotongan silahkan tanya sama yang bersangkutan yaitu Mutiara, jelas camat.
Saya tidak bisa memberikan kejelasan sebenarnya dari pemotongan honor/gaji terhadap mutiara.jelas camat.pada awak media ,12/11/2024 diruangan camat.
Sekcam pada waktu dan tempat yang sama juga dikonfirmasi,sekcam menjelaskan "tidak ada pemotongan dari hasil gaji honor terhadap Mutiara,tutup sekcam, pada awak media 12/11/2024.
"Terlihat jelas kecurigaan beberapa awak media,terhadap Camat kota Manna dan Sekcam ada yang ditutupi.dari raut wajah serta gerak gerik keduanya mulai mencurigakan.
Setelah dikonfirmasi camat dan Sekcam semua mengelak terkait dugaan pemotongan tersebut.
Aktivis pemuda putra kelahiran Bengkulu Selatan, yang juga berkarir dibidang jurnalis, Anton Putra Jaya, angkat bicara" informasi yang didapat ada dugaan pungutan liar (PUNGLI) dikantor camat kota manna, terhadap salah satu honorer harus ditindak lanjuti kebenaranya, jelas Anton.
Setelah berita ini ditayangkan,"
Kepada aparatur penegak hukum polres Bengkulu selatan, Polda Bengkulu, serta saber pungli untuk dapat menindak lanjuti informasi dugaan ini secara internal.tegas Anton.
Dengan Pasal 368 KUHP mengatur tentang Pungli, yaitu tindakan memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu,membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.pelaku pungli dapat diancam dengan pidana penjara hingga sembilan tahun.
Selain itu,pungli juga diatur dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU PTKP).Pasal 12 ayat 1 UU PTKP menyatakan bahwa pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungli dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.ungkap Anton.
pungli merupakan tindakan korupsi dan kejahatan luar biasa yang harus diberantas, jika dugaan ini benar adanya ,tutup Anton.(UG)



