
Musi Banyuasin, kabarperistiwa.id | Telah terjadi kebakaran Sumur minyak ILLEGAL di daerah aliran sungai dawas dusun II desa tanjung dalam Kec. Keluang Kab. Musi
Banyuasin, Pada Hari Kamis Tanggal 05 September 2024 Sekira Pukul 10.00 WIB
Berdasarkan hasil penyelidikan, Diketahui sumur minyak Ilegal yang terbakar adalah milik Sdr. Debby Hertanto BIN
Mujiono,
Diduga penyebab terjadinya kebakaran disebabkan oleh Pelaku AN.
PARDEDE ALIAS DEDE BIN ALPARUG Baharis yg sedang Merokok dipondok dekat
Lokasi sumur minyak , lalu rokok pelaku dilakukan disamping pelaku
kemudian rokok tersebut terjatuh mengenai sisa minyak bumi yang berada di
tanah sehingga menimbulkan api dan menyambar ke bak penampungan minyak,
Lalu api menyambar ke sumur minyak ilegal sehingga mengakibatkan kebakaran .
Tersangka Diamankan Pihak Kepolisian Sektor Keluang Polres Muba Pada hari
Kamis tanggal 05 september 2024 sekira Pukul 11.30 Wib di lokasi sumur minyak
yang terbakar saat tersangka sedang berusaha memadamkan sumur minyak yang terbakar tersebut.
Selanjutnya Tersangka Dibawa ke Polsek Keluang
Polres Muba Untuk Dilakukan Pemeriksaan Lebih lanjut.
VI. Identitas tersangka :
NAMA : Pardade Alias Dede Bin Alparug Baharis
NIK : 1606010107900012
TTL : BAILANGU, 15 JULI 1987
JENIS KELAMIN : LAKI - LAKI
PEKERJAAN : Petani/Pekebun
ALAMAT : DUSUN IV DESA BAILANGU TIMUR KEC. SEKAYU KAB. MUBA.
BARANG BUKTI :
- 1 (SATU) Unit Sepeda Motor Honda Revo Tanpa Nomor Polisi Bekas
TERBAKAR;
- 1 (SATU) Pasang Katrol;
- 1 (SATU) Buah Tameng;
- 1 (SATU) Buah Selang bekas Terbakar;
- 1 (SATU) Buah Canting;
- 1 (SATU) Set Steger;
- Cairan Berwarna Kehitaman Diduga Minyak Mentah Sebanyak ± 5 Liter.
Tidak pidana setiap orang yang melakukan eksplorasi atau eksploitasi
Tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama atau turut
serta melakukan atau barang siapa karena kesalahan menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir.
Pasal Yang Diterapkan :
Pasal 52 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,
Sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang RI nomor
6 TAHUN 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-
Undang nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang
pasal 55 ayat (1) Kuhpidana dan atau pasal 188 Kuhpidana, Dipidana dengan
Pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan pidana denda paling banyak RP.
60.000.000.000,- (Enam Puluh Miliyar Rupiah).