
BENGKULU SELATAN, kabarperistiwa.id |
Sengketa Pilkada Bengkulu selatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan masih terus bergulir. Setelah sebelumnya pasangan Reskan Efendi dan Faisal Mardiyanto dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Reskan Efendi dan Fasial Mardiyanto tidak tinggal diam dengan keputusan KPU Bengkulu Selatan. Berbagai cara ditempuh untuk memperjuangkan hak-hak mereka sebagai warga negara indonesia yang baik dan benar.
Kuasa hukum Reskan Efendi dan Faisal Mardiyanto dalam kesimpulan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sasriponi Bahrin Ranggolawe, SH kepada awak media menjelaskan bahwa telah menggugat KPU Bengkulu Selatan berdasarkan surat penunjukan kuasa no. 14/IX/2024.
Menurut Sasriponi Bahrin Ranggolawe, SH dan rekan bahwa pasangan Bupati dan wakil Bupati Reskan Efendi dan Faisal Mardiyanto berdasarkan keputusan mahkamah konstitusi no 56/PUUA-XVII/2019 syarat untuk mencalonkan diri kembali sebagai calon Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024-2029 secara sah dan meyakinkan memenuhi syarat sebagai calon.
“Bagi mantan terpidana telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan narapidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana. Pemohon dalam hal ini Reskan Efendi setelah mendapatkan pembebasan bersyarat pada tanggal 23 Agustus 2019 sehingga jika mengacu kepada keputusan mahkamah konstitusi tersebut pemohon telah melampaui waktu tunggu bagi mantan terpidana untuk mencalonkan diri kembali sebagai calon Bupati,” Ungkap Ranggolawe, SH
Berdasarkan keterangan ahli Dr. Hamzah Hatrik, SH, MH pada Undang-Undang PKPU no. 8 Tahun 2024 mengatakan pasal 17 selalu menjadi perdebatan dimana didalam pasal ini pidana penjara artinya dia menjalani pidana didalam lapas atau dipenjara kalau bebas bersyarat artinya dia sudah bebas sejak dikeluarkannya surat dari Kemenkumham dalam kasus ini sejak pemohon dikeluarkannya surat bebas bersyarat yang dikeluarkan oleh Kemenkumham dia sudah bebas sehingga dia sudah bisa di calonkan kalau sudah 5 tahun dari surat dikeluarkan surat dari Kemenkumham. Bahwa ahli mengatakan didalam pasal 17 PKPU nomor 8 tahun 2024 “didalam pasal 14 ayat (2) huruf (f) terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak azasi manusia sampai dengan hari penetapan pasangan calon” dimaknai ini bahwa pemohon yang di berikan bebas bersyarat terhitung sejak tanggal 23 Agustus 2019 dan masa percobaan 25 Januari 2022 tidak mempunyai hubungan secara teknis lagi dimana hari penetapan calon adalah tanggal 21 September 2024 artinya sudah melebihi 2 tahun lebih. Bahwa ahli mengatakan bebas bersyarat artinya dia sudah bebas menjalani hukuman pidan secara sosiologis dia sudah menjadi orang yang baik di dalam masyarakat. Bebas bersyarat itu wajib lapor sesuai dengan dan tidak boleh melakukan. Bahwa sepanjang hak politiknya tidak dicabut dia berhak boleh di pilih dan memilih sesuai dengan putusan pengadilan.
“Seharusnya KPU Bengkulu Selatan meloloskan Klein kami karena syarat calon sudah terpenuhi, diduga kuat ada konspirasi yang menghalangi Reskan Efendi untuk maju mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Bengkulu Selatan,” Kata Ranggolawe, SH."(UG)