
Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet Hariyanto SH.MH melalui Kasi Intelijen Gugi Dolansyah, SH didampingi Kasi Pidsus Abu Abdurahman SH menetapkan 3 orang Tersangka dalam Pengadaan Seragam Siswa SD dan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten 50 Kota, Rabu 7/8 sekira Pukul 21.40.
Pengumuman Penetapan Tersangka Pengadaan Seragam tersebut dilakukan di Gedung Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Payakumbuh Barat.
Dalam Keterangannya Kasi Intelijen Menyampaikan,
"Kami memanggil 3 orang hari ini (7/8) sebagai Saksi, Lalu kami lakukan Pemeriksaan kepada mereka sejak pukul 09.00 WIB, Selanjutnya sekira Pukul 21.00 WIB (Malam) Naikan Statusnya menjadi Tersangka dan Kami Lakukan Penahanan" Urai Kajari Payakumbuj melalui Kasi Intelijen, Gugi Dolansyah SH dalam Press Realeasenya.
Selanjutnya Gugi Menukuk,
"Berdasarkan Surat Penahanan Nomor Sprint : 1215/L.3/12/SD.1/08/2024, Kami Melakukan Penahanan terhadap Inisial MR, YA dan YP" tukuk Gugi.
YP merupakan Direktur dari CV. Mus, sementara MR adalah Kuasa Direktur CV.Mus dan YA merupakan Direktur CV. SPM,
Tersangka YP dan MR langsung ditahan selama 20 hari Kedepan, pengecualian untuk Tersangka YA untuk sementara dikenakan Tahanan Kota karena sedang hamil besar.
CV.Mus Merupakan Rekanan untuk Pengadaan Seragam SD senilai Rp 3.726.800.000 (Tiga Milyar Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Delapan Ratus Ribu Rupiah).
CV. SPM Merupakan Rekanan untuk Pengadaan Seragam SMP senilai Rp 4.624.900.000 (Empat Milyar Enam Ratus Dua Puluh Empat Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Bahwa Metode Pemilihan Penyedia barang yang digunakan adalah E-Purchasing.
CV.Mus/CV.SPM Menandatangani Surat Pesanan dan Kemudian mengalihkan pekerjaan yang dimaksud kepada Perusahaan lain, Yaitu :
1. CV. YI di Pungawan Surakarta untuk Kemeja Lengan Panjang SD/SMP, Celana Panjang/Rok SD/SMP, dasi SD/SMP dan Jilbab Segi empat (untuk perempuan) SD/SMP.
2. CV. GM (Suj) di Cimahi Untuk Barang berupa Sepatu Sekolah SD/SMP dan Tas Sekolah SD/SMP.
Bahwa terdapat Potensi Kerugian Keuangan Negara dalam Pengadaan Perlengkapan Siswa melalui Metode E-Purchasing melalui E-Catalogue tersebut. Terdapat dugaan kemahalan dalam pelaksanaan kemahalan Harga, kompetisi penyedia yang minim, serta pengalihan pekerjaan ke pihak lain.
Disamping itu terdapat potensi negara membayar hasil pekerjaan yang diserah terimakan lebih tinggi dari harga yang seharusnya dibayar (bukan harga terbaik).
Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP adalah Rp 1,144,161,196 (Satu Milyar Seratus Empat Puluh Empat Juta Seratus Enam Puluh Satu Ribu Seratus Sembilan Puluh Enam Rupiah).
Pihak Kejari Payakumbuh juga menyampaikan bahwa Tersangka tidak akan berhenti pada Rekanan saja, akan terus dilakukan pengembangan ke Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 50 kota.
Bahkan tidak menutup kemungkinan akan menyasar tokoh-tokoh politik yang diduga memainkan peran yang sangat signifikan dalam mengatur Kemenangan CV. Mus dan CV. SPM sebagai Rekanan Penyedia Pengadaan Seragam tersebut.
Layak ditunggu "keberanian" Kejari Payakumbuh membongkar tuntas dugaan korupsi pengadaan seragam SD/SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 50 Kota hingga ke akar-akarnya. (***)