Bayung Lencir, Senin (27/4/2026) — Polsek Bayung Lencir melaksanakan kegiatan penertiban terhadap aktivitas sumur minyak ilegal (illegal drilling) di RT 07 Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir, pada Senin, 27 April 2026.
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum serta pencegahan terhadap aktivitas pengeboran minyak ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, kebakaran, serta membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Bayung Lencir bersama unsur terkait melakukan pengecekan lokasi, memberikan imbauan kepada masyarakat, serta memasang larangan terhadap aktivitas illegal drilling di area yang menjadi sasaran penertiban.
Kapolsek Bayung Lencir menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menindak aktivitas yang melanggar hukum.
“Penertiban ini bertujuan untuk menghentikan aktivitas sumur minyak ilegal yang berisiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan illegal drilling,” ujarnya.
Selain penertiban, petugas juga melakukan pendekatan persuasif kepada warga sekitar agar bersama-sama mendukung upaya pencegahan dan melaporkan apabila ditemukan aktivitas pengeboran minyak tanpa izin.
Situasi selama pelaksanaan kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.



