KERINCI [KabarPeristiwa.id] Dugaan hubungan tidak pantas antara seorang oknum guru dengan seorang siswi kelas 1 di SMAN 4 Kerinci kini menjadi perhatian masyarakat. Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa guru tersebut berinisial WK yang diketahui bernama Wawan Kurniawan.
Berdasarkan laporan masyarakat kepada media ini, hubungan antara oknum guru tersebut dengan siswi yang dimaksud diduga terjadi ketika siswi tersebut masih berstatus pelajar dan masih berada di bawah umur. Informasi ini memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat karena menyangkut etika profesi tenaga pendidik yang seharusnya menjaga batas profesional dengan siswa.
Sejumlah warga menyebut bahwa kedekatan antara keduanya tidak hanya sebatas komunikasi biasa. Oknum guru yang diketahui berstatus duda itu diduga memberikan berbagai perhatian kepada siswi tersebut, termasuk pemberian hadiah berupa telepon genggam jenis iPhone.
Tak hanya itu, berdasarkan keterangan masyarakat yang diterima media ini, siswi tersebut juga diduga pernah diajak keluar oleh oknum guru tersebut hingga dibawa ke salah satu tempat karaoke di wilayah Kabupaten Kerinci. Informasi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai bagaimana relasi antara guru dan siswa bisa berkembang hingga sejauh itu.
Warga yang mengetahui persoalan ini mengaku merasa prihatin karena hubungan antara guru dan siswa seharusnya berada dalam batas profesional serta menjunjung tinggi etika pendidikan. Dugaan kedekatan personal semacam ini dinilai dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan.
Sejumlah sumber masyarakat juga menyebut bahwa hubungan tersebut diduga berlanjut hingga akhirnya berujung pada pernikahan antara keduanya. Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, pernikahan tersebut diduga terjadi setelah siswi tersebut mengalami kehamilan.
Dugaan ini tentu menimbulkan perhatian serius di tengah masyarakat. Pasalnya, apabila hubungan tersebut benar terjadi ketika siswi masih berada dalam usia sekolah dan masih di bawah umur, maka persoalan ini tidak hanya menyangkut etika profesi seorang guru, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah hukum yang berkaitan dengan perlindungan anak.
Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan yang dapat merugikan atau mengeksploitasi anak. Aturan tersebut juga mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan perbuatan yang melanggar hak serta perlindungan anak.
Karena itu, sejumlah masyarakat menilai bahwa apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka persoalan ini tidak cukup hanya ditangani secara internal oleh pihak sekolah, tetapi juga perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait.
Menanggapi informasi yang berkembang, media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Wawan Kurniawan untuk meminta klarifikasi terkait dugaan yang beredar. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.
Konfirmasi juga telah dilakukan kepada pihak sekolah melalui Kepala Sekolah SMAN 4 Kerinci. Dalam keterangannya, pihak sekolah menyampaikan bahwa perempuan yang dimaksud telah pindah sekolah sebelum pernikahan terjadi sehingga tidak lagi berstatus sebagai siswa di sekolah tersebut saat menikah.
Meski demikian, penjelasan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik mengenai kapan sebenarnya hubungan tersebut dimulai. Banyak pihak menilai bahwa persoalan ini tetap perlu ditelusuri lebih jauh demi menjaga integritas dunia pendidikan.
Kini sorotan masyarakat tertuju kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci untuk mengambil langkah yang jelas dan transparan. Sebagai instansi yang membawahi sekolah menengah atas di daerah kabupaten kerincj, dinas pendidikan dinilai perlu melakukan penelusuran terhadap informasi yang berkembang.
Sejumlah masyarakat berharap agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan resmi. Transparansi serta langkah tegas dari instansi terkait dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Kerinci.
Media ini akan terus menelusuri perkembangan informasi terkait dugaan tersebut dan membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak, termasuk Wawan Kurniawan, pihak SMAN 4 Kerinci, maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, demi keberimbangan pemberitaan.
(AdyOi)


