Sungai Penuh, Kabar Peristiwa.id - Pemasangan tiang pengaman (Bollard) di jalur Nasional depan Tugu 17 Kota Sungai Penuh, diduga dikerjakan tanpa ada perencanaan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Hingga kini belum tersentuh hukum.
Pasalnya, Bollard yang dipasang tidak jelas asal-usul berapa jumlah dan bersumber dari mana anggaran untuk pemasangan Bollard.
Informasi yang didapat, pemasangan Bollard di jalan nasional itu tanpa mengantongi izin dari Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh.
Menurut informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya di DPRD Kota Sungai Penuh, mengatakan bahwa dirinya mengakui pemasangan Bollard tidak ada di RAB, namun perintah dari atasan (Wako Ahmadi Zubir) agar dipasang Bollard” kata sumber meniru ucapan Kabid BM.
Selain itu, proyek pemasangan Batu Andesit atau jalan angklung yang dikerjakan era pemerintahan Ahmadi Zubir, menuai banyak kritikan dari berbagai kalangan aktivis, masyarakat dan Dewan. Proyek tersebut dinilai mubazir dan tidak ada azas manfaat yang ada mengancam keselamatan pengguna jalan.
Belum lama ini, Aparat Penegak Hukum diminta mengusut pihak-pihak yang dinilai terlibat proyek pemasangan Batu Andesit atau rekonstruksi jalan protokol di depan Gedung Nasional Kota Sungai Penuh.
“Ya, APH diminta usut proyek pemasangan batu andesit depan gedung nasional, diduga terindikasi korupsi” ujar Zarman Ependi.
Pembina Aliansi Wartawan dan LSM Bumi Kerinci (ABK) dan Pembina Wartawati Indonesia Maju (WIM), berharap APH agar serius untuk mengusut proyek yang diduga terindikasi Korupsi.
Bahkan, ia juga mendesak APH turun ke lapangan untuk menyelidiki kasus ini, jangan pura-pura tutup mata, ungkapnya.
Sementara itu, Fahrudin anggota DPRD Kota Sungai Penuh, belum lama ini dengan tegas meminta Pemkot Sungai Penuh untuk membongkar batu andesit depan gedung nasional.
Menurutnya, proyek tidak ada azas manfaat bagi masyarakat yang ada membahayakan pengguna jalan.
“Didalam pandangan fraksi sudah disampaikan agar batu andesit tersebut untuk segera dibongkar” ujarnya.
(Andol jmb)


